Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamen ATR/BPN Pastikan Sertifikasi Rumah Ibadah Tanpa Diskriminasi

📅 Kamis, 21 Sep 2023, 10:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamen ATR/BPN Pastikan Sertifikasi Rumah Ibadah Tanpa Diskriminasi Doc: ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN
Ket. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni.

JAKARTA - - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

"Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/9).

Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga sertipikat yang telah diserahkan dan segera menyertifikatkan tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat.

"Bukan hanya tanah wakaf tetapi juga tanah pribadi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hal ini penting, untuk menjaga rumah ibadah dari gangguan mafia tanah," katanya.

Sebelumnya, Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Raja Juli Antoni menyerahkan 20 sertifikat tanah dengan total luas 13.308 meter persegi yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

Sertifikat yang diserahkan ini meliputi sertifikat dengan peruntukkan pondok pesantren, sekolah, yayasan termasuk Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah yang menjadi lokasi penyerahan sertifikat.

Hal ini menjadi satu bukti berjalannya Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di penjuru Indonesia. Sejak gerakan ini diresmikan, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi sedikitnya 3.340 rumah ibadah di luar masjid.

Pemerintah meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke kantor Pertanahan. Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.