Kepala Seksi Jogoboyo Sidorejo, Godean, Sleman, Akhirnya Dipecat setelah Didemo 3 Kali
Rabu, 20 Sep 2023, 16:46 WIBGODEAN - Keinginan lama Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) akhirnya menjadi kenyataan pada Selasa (19/9/2023) siang ketika Sri Wahyunarti, Kepala Seksi (Kasi) Jogoboyo Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, secara resmi dipecat dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Kalurahan Sidorejo melalui Lurah Isharyanto, yang menandatangani surat pemecatan yang juga dibacakan oleh Prastiwi Sekar Rukmi, Carik Kalurahan Sidorejo.
Koordinator MPS, Sutrisno, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari tekad kuat masyarakat Sidorejo yang sejak awal telah mendambakan pemecatan Sri Wahyunarti.
"Tadi sudah resmi diberhentikan. Surat ditandatangani oleh pak lurah dan dibacakan oleh bu Carik [ Prastiwi Sekar Rukmi]," kata Sutrisno kepada media pada Selasa (19/9/2023) malam.
"Kami menerima, karena sejak awal ini keinginan dari masyarakat Sidorejo," lanjut Sutrisno.
Dalam menghadapi perubahan ini, Sutrisno juga mengungkapkan bahwa pada Rabu (20/9/2023) pagi, warga Sidorejo akan berpartisipasi dalam kegiatan membersihkan spanduk dan banner yang berkaitan dengan tuntutan pemecatan Sri Wahyunarti di Kantor Kalurahan Sidorejo dan Kantor Kapanewon Godean.
"Kami bersihkan semua. Kami juga akan keliling kampung, sosialisasikan keputusan ini," tandas Sutrisno.
Tuntutan pemecatan Sri Wahyunarti oleh Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) muncul sebagai respons terhadap serangkaian tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Diantaranya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan Panewu Godean, pembuatan stempel palsu Kapanewon Godean, penggunaan stempel palsu dengan nama Panewu Godean, serta adanya pungutan dan praktik pungutan liar.
Sebelum pemecatan ini, MPS telah tiga kali menggelar unjuk rasa dan menuntut agar Sri Wahyunarti diberhentikan dari jabatannya. Aksi terakhir dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dengan kunjungan ke Kantor Bupati Sleman.
Saat itu, MPS dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Lurah Sidorejo, Is Haryanto, untuk mengambil tindakan pemecatan terhadap Sri Wahyunarti dari jabatan Kepala Seksi Jogoboyo. Ancaman mogok kerja dan penutupan kantor Kalurahan Sidorejo jika pemecatan tidak dilakukan dalam waktu tiga hari juga diberlakukan.
"Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok," kata Sutrisno.
Berita Terkait:
-
Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
-
Trump Pertimbangkan Serangan Terbatas untuk Paksa Iran Capai Kesepakatan
-
Isu Energi Global Memanas, DEN Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
-
Fakta di Balik Larangan Impor Unggas RI: Masalah Kualitas, Bukan Halal
-
Pendidikan Unggul di Bogor Butuh Sinergi Regulasi, Kata Ketua DPRD
-
Atap SD Negeri di Karawang Ambruk, 132 Siswa Terdampak
-
Sleman Ambil Langkah Darurat Perbaiki Jalan Tempel–Klangon
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.