Kejati Jateng Sebut Kasus Dugaan Korupsi di UNS Surakarta Masih Tahap Penyelidikan
Rabu, 20 Sep 2023, 13:32 WIBSEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono di Semarang, Rabu (20/9).
Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut.
Hingga saat ini, lanjut dia, sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan itu.
Ia menuturkan di antara para saksi yang diperiksa tersebut yakni dua orang pelapor.
Selain itu, lanjut dia, Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho juga sudah dua kali dimintai keterangan.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan rektor masih akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.
Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.
Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.
Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Embung Irigasi Mengering, Pasokan Air ke Lahan Pertanian Terganggu
-
Operasi Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba dan Miras
-
Syuting Ditunda, Film Fast & Furious 11 Dijadwalkan Tayang 2027
-
Bikin Fans Arsenal Mewek, Intip Kalimat Perpisahan Emosional Santi Cazorla Saat Putuskan Pensiun
-
Bantuan Air Bersih untuk Warga di Baban yang Terdampak Musim Kemarau
-
Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kendur Berantas Judol
-
Pastikan Kelaikan Trans Semarang, Dishub Semarang Lakukan "Ramp Check" secara Berkala
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.