Tindak Tegas, Imigrasi Jakut Deportasi 130 WNA
Rabu, 13 Sep 2023, 00:39 WIBJakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada130 warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah tersebut sepanjang 2023.
"Per Agustus 2023 tercatat 130 WNA yang diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara berasal dari 11 negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut)Qriz Pratama di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa.
China menjadi negara paling banyak warganya yang mendapat tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara dengan jumlah 62 orang.
Disusul Nigeria dengan jumlah warga negaranya yang terkena deportasi sebanyak 42 orang.
Selanjutnya, India (9), Pakistan (5), Pantai Gading (4), Taiwan (3), Malaysia (1), Thailand (1), Amerika Serikat (1), Uzbekistan (1) dan Sierra Leone (1).
Qriz mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki kebijakan mempermudah WNA memperoleh izin tinggal dan sebagainya ketika ingin berinvestasi di Indonesia.
Namun, jenis dan bentuk usaha WNA yang berinvestasi di Indonesia tetap harus diwaspadai. Khususnya menjelang tahun politik 2024, saat Indonesia menggelar pemilihan umum (pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengarahkan agar setiap Kantor Imigrasi di wilayah DKI Jakarta meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri dan pemerintah kota dalam pengawasan terhadap orang asing.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga meminta strategi pengawasan orang asing dilaksanakan dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW.
Hal itu agar pegawai Kantor Imigrasi di DKI Jakarta memiliki keyakinan kuat bahwa keberadaan orang asing betul-betul untuk meningkatkan perekonomian di wilayah masing-masing.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Padang Wajibkan Restoran Cantumkan Harga, Cegah Praktik “Mamakuak” Saat Libur Lebaran
-
Parade Ogoh-Ogoh Sanur Metangi 2026 Sambut Nyepi dan Promosikan Seni Budaya Bali
-
Gunung Marapi Kembali Bergejolak, Dua Letusan Terjadi Kamis Pagi
-
Harga Gas Eropa Melonjak Naik 70 Persen Pasca Konflik Timur Tengah
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Gandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Usut Kerugian Negara Kasus Alsintan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.