Layanan Uji Emisi Jabodetabek

Rabu, 06 Sep 2023, 05:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah terus memperluas upaya uji emisi bekerja sama dengan berbagai pihak. Kali ini, Pertamina menyelenggarakan uji emisi bertempat di 14 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ini sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara.

Langkah yang dilakukan Pertamina Patra Niaga ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai memberlakukan pengujian emisi kendaraan awal September. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga,Riva Siahaan, Selasa (5/9), mengajak pengendara melakukan aksi nyata untuk lebih peduli lingkungan. Ini dimulai dari memahami kondisi kesehatan emisi kendaraannya.

Ket. Foto: Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. — Sumber: Koran Jakarta/M Fachri

Pengendara hanya perlu mendaftar melalui aplikasi MyPertamina. Jika belum memiliki aplikasi, pengendara dapat mengunduh di Google PlayStore dan App Store di lokasi uji emisi. Setelah selesai uji emisi, pengendara akan diberi surat informasi lolos atau tidak.

Layanan uji emisi mobil bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional. Kegiatan dilaksanakan tanggal 4, 9, 10, 17 September pukul 10.00-21.00 WIB. Adapun lokasi SPBU Pertamina yang menyediakan layanan gratis ini adalah SPBU Abdul Muis dan Cikini Jakarta Pusat.

Kemudian, SPBU Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Daan Mogot Jakarta Barat. Lalu, SPBU Pemuda, Rawamangun dan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selanjutnya, SPBU Fatmawati dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, juga SPBU Siliwangi, Depok, dan Cibinong, Bogor, juga SPBU BSD City, Tangerang, dan Ahmad Yani, Bekasi.

"Semoga hasil uji emisi memunculkan kesadaran warga untuk merawat kendaraan secara berkala," harap Riva.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli, mengusulkan agar tilang uji emisi tidak hanya diterapkan di Jakarta. Dia usul juga dilakukan di daerah penyangga seperti Bekasi dan Depok. Menurut Taufik, kerja sama perluasan cakupan tilang uji emisi dengan kota penyangga dapat berdampak lebih signifikan terhadap penurunan polusi. "Sebab kendaraan-kendaraan juga berasal dari penyangga," ujar Taufik. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.