Gerak Cepat untuk Atasi Polusi, Heru Terbitkan Kepgub tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Selasa, 05 Sep 2023, 00:06 WIBJakarta - Atasi polusi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Herumengatakan dengan Kepgubtersebut satgasdapat segera dibentukuntuk mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.
"Harapannya kerja baik yang selama ini sudah berjalan agar bisadiintensifkan dan dioptimalkan lagi, sehingga penanganan polusi udara bisa cepat tuntas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Satgas ini, kata Heru akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.
Satgas ini dipimpin Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris dan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Menurut Heru, Pemprov DKI membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Regulasi Pasar Digital untuk Kembangkan Pertumbuhan UMKM Daerah
-
Waspada, Wabah Campak Hantui Sampang, 90 Warga Tumbang dengan Demam Tinggi 40 Derajat
-
Mau Nonton Streaming? Ini Perbandingan IDLIX dengan Platform Streaming Film dan Serial TV Resmi
-
Gus Ipul Sulap Gedung STIP Jadi Sekolah Rakyat, Targetkan 30 Ribu Siswa Tanpa Tes Masuk
-
Badan Pegal-pegal dan Otot Tak Seimbang? Ini 4 Kebiasaan yang Harus Anda Perbaiki
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
-
Rangkaian Bunga di Bekasi Timur, Mengenang 16 Perempuan Tangguh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.