Fenomena ‘Surat Kaleng’, MKD DPR RI Minta Polisi-Jaksa Periksa dan Kumpulkan Bukti
Selasa, 05 Sep 2023, 10:49 WIBJAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan menjelang Pemilu 2024, pihaknya mendapat banyak masukan dari berbagai Badan Kehormatan (BK) DPRD di sejumlah daerah terkait fenomena "surat kaleng".
Dijelaskannya, surat kaleng ini biasanya berisikan fitnah atau berita bohong untuk menjatuhkan seseorang.
"Makanya, kami harapkan kepolisian dan kejaksaan, apabila belum dilakukan gelar perkara, belum ada dua alat bukti, udahlah, itu biarkan di internal saja. Jangan disebar keluar," katanya usai MKD DPR RI menggelar sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (5/9).
Menurut Adang, informasi yang belum tentu benar tapi sudah beredar di masyarakat akan membuat calon yang sebelumnya baik bisa menjadi tidak baik.
"Kalau sudah beredar di luar, maka calon tersebut akan mendapat sanksi sosial yang tidak baik. Kasihan caleg-nya. Bisa merugi karena hanya surat kaleng yang tidak benar," katanya.
Adang menuturkan, setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.
Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama berita tersebut, disertai pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya.
"Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana," kata Adang.
Sementara, Ketua DPRD Sidoarjo Usman menjelaskan kedatangan MKD DPR RI akan memberikan referensi untuk mengadopsi sejumlah aturan dalam menjaga kehormatan dewan.
Usman berharap semua pihak untuk tidak langsung melakukan justifikasi kepada setiap caleg yang belum terbukti melakukan kesalahan.
"Jangan menjustifikasi terhadap calon apapun yang belum terbukti melakukan sebuah kesalahan. Ini juga untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum," kata Usman.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
DPR Minta Pemerintah Tetapkan KLB Karhutla, Paparan Asap Sudah Parah
-
Dinas SDA: Banjir Rob Intai Jakarta Utara pada 13-14 dan 25-31 Oktober
-
Sentimen Global Masih Dominan - 24 September 2026
-
Data Center Jatiluhur Butuh Air 33 Juta Liter per Hari, PAM Jaya Diminta Waspada
-
BPS Catat Ekspor Papua Barat Turun 22,37 Persen hingga Agustus 2026
-
Aksi Hari Tani Nasional di DPR, Massa Bawa Sayur dan Hasil Kebun
-
Okupansi Hotel Anjlok Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkab Serang Siapkan Festival untuk Bangkitkan Wisata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.