BAZNAS dan PPZ-MAIWP Malaysia Bahas Asosiasi Zakat ASEAN

Selasa, 05 Sep 2023, 11:33 WIB

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima kunjungan Pusat Pungutan Zakat-Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) Malaysia guna membahas pembentukan Asosiasi Zakat ASEAN di Kantor BAZNAS RI.

"Nanti akan kita coba undang lembaga-lembaga zakat dari Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan lainnya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) nanti," kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/9).

Ket. Foto: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Noor Achmad (kanan) dan Ketua Pusat Pungutan Zakat-Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) Malaysia Tan Sri Dato' Sri Abdul Aziz Abdul Rahman (kiri) dalam kunjungannya di Kantor BAZNAS, Jakarta, Senin (4/9/2023). — Sumber: ANTARA/HO-BAZNAS
Noor mengatakan asosiasi lembaga zakat antarnegara ASEAN diperlukan untuk memperkuat kerja sama baik dalam pengelolaan zakat, pertukaran informasi, maupun literasi perzakatan di lingkup ASEAN.

Sementara itu, Ketua PPZ-MAIWP Malaysia Tan Sri Dato' Sri Abdul Aziz Abdul Rahman sangat mendukung gagasan tersebut dan memastikan lembaga zakat negeri jiran itu akan menindaklanjuti gagasan tersebut.

Terkait pembentukan asosiasi setingkat ASEAN tersebut, kata Abdul Aziz, pihaknya meminta agar lembaga Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) Malaysia yang dilibatkan, karena lembaga tersebut yang memiliki kewenangan untuk mewakili negara.

"Kami mendorong dan sangat mendukung inisiatif ini," kata Abdul Aziz.

Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS RI dan PPZ-MAIWP Malaysia saling berbagi informasi terkait update pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah, baik dari segi pengumpulan maupun pendistribusian di kedua negara.

Untuk diketahui, PPZ-MAIWP Malaysia merupakan lembaga zakat yang bertanggung jawab memungut dan mengelola dana zakat, infak, sedekah dan wakaf di Wilayah Persekutuan Malaysia, terdiri dari Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

Berbeda dengan BAZNAS di Indonesia, PPZ-MAIWP hanya bertugas melakukan pengumpulan tidak termasuk pendistribusian. Sementara pendistribusian dana zakat kepada mustahik 8 asnaf dilakukan oleh Baitulmal di bawah Departemen Agama Islam Wilayah Persekutuan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.