Hadapi Liberalisasi Jasa Penunjang Angkutan Udara, Kemenhub Harmonisasi Peraturan

Jumat, 01 Sep 2023, 16:26 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menyelenggarakan Pertemuan The 2nd Session of Air Transport Ancillary Services Legal Framework.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan hadir secara virtual membuka acara tersebut. Pertemuan ini membahas rencana liberalisasi jasa penunjang angkutan udara serta harmonisasi peraturan dan kebijakan bidang jasa angkutan udara yang diatur pada ASEAN Frameworks Agreement on Services (AFAS) dan ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA).

Ket. Foto: Pertemuan The 2nd Session of Air Transport Ancillary Services Legal Framework. — Sumber: Istimewa.

"Dengan harmonisasi regulasi terkait jasa penunjang bidang angkutan udara dapat memberikan manfaat dan menghasilkan rekomendasi bagi Kementerian Perhubungan dalam menyusun strategi dan kebijakan liberalisasi serta menentukan posisi tawar Indonesia di forum kerja sama internasional khususnya di bidang jasa penunjang bidang angkutan udara," kata Cecep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9).

Dia menambahkan seiring dengan kemajuan industri penerbangan, kerja sama jasa penunjang bidang angkutan udara akan menuju pada tahapan liberalisasi yang lebih terbuka. Sehingga hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk dapat mengharmonisasi, membina dan mengembangkan potensi dari industri tersebut.

"Pertemuan ini sangat bermanfaat, mengingat liberalisasi jasa penunjang bidang angkutan udara ini melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga lainnya, untuk itu diperlukan sinergi yang kuat dari seluruh stakeholders, sehingga masing-masing pihak mendapatkan dampak positif dari liberalisasi ini dan para pelaku usaha nasional dapat lebih memanfaatkan peluang-peluang yang ada," kata Cecep.

Dirinya juga berharap harmonisasi ini dapat menghasilkan suatu rekomendasi perumusan kebijakan/ peraturan yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Sedangkan manfaat yang dapat diterima oleh pelaku usaha adalah peningkatan dan pengembangan usaha serta daya saing dalam menghadapi liberalisasi jasa penunjang bidang angkutan udara.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.