Pelestarian Hewan, BKSDA Maluku Amankan 24 Satwa Dilindungi

Selasa, 29 Agu 2023, 00:19 WIB

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Resort Piru mengamankan 24 satwa dilindungi.

Sebanyak24 satwa tersebut, terdiri atas12 ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dalam kondisi hidup, satu ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dalam kondisi mati, dua ekor Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), dan delapan ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).

Ket. Foto: Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis) yang diamankan BKSDA Maluku. — Sumber: ANTARA/Winda Herman

"Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Resort Piru yang didampingi Kepala Seksi Wilayah II dan Tim Patroli berhasil mengamankan 24 satwa," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Setodi Ambon, Senin.

Keberhasilan pengamanan ini merupakan kerja sama kegiatanantara personel Resort Piru yang didampingi oleh Kepala Seksi Wilayah II Masohi dan Tim Patroli dengan POS Satgas RAMIL di Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat.

"Ini dalam rangka pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di wilayah tersebut dalam rangka penyelamatan," ujarnya.

Ia mengatakanbarang bukti penanganan kasus itu, yakni puluhan satwa tersebut sedang direhabilitasi sebelum satwa-satwa tersebut dilepasliarkan ke habitatnya.

Seto juga berharap, ke depanmasyarakat akan lebih sadar dan dapat menjadikan pelajaran untuk masyarakat secara khusus, bahwa banyak jenis satwa, khususnya burung endemik maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.