Jakarta Plurilateral Dialogue 2023: Jejak Upaya Merawat Toleransi Antar Umat Beragama

Minggu, 27 Agu 2023, 17:12 WIB

JAKARTA - Selama beberapa tahun terakhir, kontroversi penodaan agama semakin menjadi fenomena global. Praktik penodaan agama seringkali disandingkan dengan kebebasan berpendapat yang berimplikasi pada perpecahan antar umat manusia.

Oleh karena permasalahan tersebut, pada Maret 2011, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bersama negara-negara barat berkumpul untuk mengusulkan pendekatan baru yang didasarkan pada rekonsiliasi dan berbagai upaya terkait untuk memahami kewajiban larangan hasutan.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Hal ini yang kemudian dikenal dengan United Nations Human Rights Council (UNHRC) Resolution 16/18 (Resolusi 16/18). Bersamaan dengan resolusi tersebut, disepakati implementasi antar pemerintah yang dikenal dengan Istanbul Process, serta upaya terkait untuk memahami kewajiban tersebut atau yang dikenal dengan Rencana Aksi Rabat.

Sejak peluncuran Proses Istanbul di Turki di tahun 2011, telah diadakan tujuh pertemuan tingkat pakar antara lain di Washington DC (diselenggarakan oleh Amerika Serikat), London (Inggris dan Kanada), Jenewa (OKI), Doha (Qatar), Jeddah (OKI), Singapura dan Den Haag (Belanda).

Menanggapi hal tersebut, disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, SIti Ruhaini Dzuhayatin, bahwa Indonesia berkomitmen kuat mengimplementasikan budaya toleransi ini, sekaligus mendorong setiap negara memandang Resolusi 16/18 sebagai sebuah kebutuhan yang dituangkan dalam forum internasional Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023.

"Indonesia ingin terlibat dalam mempromosikan praktik baik penerapan prinsip saling menghormati dan anti-diskriminasi di lingkup internasional. Inisiatif mengadakan JPD 2023 untuk membuktikan bahwa Indonesia memiliki modalitas kuat memerangi intoleransi. Maka, nanti JPD 2023 akan lebih inklusif, lebih luas jangkauannya. Bukan hanya memberi kesempatan suara negara tapi juga suara masyarakat sipil," ujar Ruhaini.

Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023 diselenggarakan atas kolaborasi tiga kementerian dan lembaga, yaitu Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri.

Sesuai dengan Resolusi 16/18 sebagai produk multilateral, kolaborasi ketiga kementerian dan lembaga ini ingin menunjukan modalitas Indonesia untuk memajukan dan mendorong pemenuhan hak asasi manusia tanpa diskriminasi berbasis agama dan kepercayaan.

Dalam memenuhi implementasi Resolusi 16/18, Achsanul Habib dari Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia menerangkan penyelenggaraan JPD 2023 merupakan bentuk kontribusi aktif Indonesia di tingkat global, khususnya dalam pemenuhan HAM yang berbasis pada hak kebebasan beragama serta hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif.

"Resolusi turunan 16/18 di Dewan HAM juga terus menekankan pentingnya dialog dan kerja sama internasional untuk memperkuat upaya bersama memberantas stigmatisasi, stereotip negatif, dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan," ujar Achsanul seperti dikutip dari laman kemlu.go.id, Sabtu (26/8).

JPD 2023 merupakan forum internasional yang berisikan 5 sesi dialog untuk mengeksplorasi praktik terbaik dan pembelajaran dari berbagai pemangku kepentingan di seluruh dunia dalam memperkuat implementasi Resolusi 16/18 UNHRC. Acara ini akan dilaksanakan pada 29-31 Agustus 2023 bertempat di Jakarta.

Sebagai informasi, resolusi Dewan HAM 16/18 menjadi penegasan kewajiban negara-negara untuk melarang adanya diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan. Indonesia sebagai negara anggota, secara aktif membahas inisiatif penegasan HAM dan anti-intoleransi, termasuk melalui JPD 2023 sebagai forum yang akan menunjukan toleransi sebagai kunci perdamaian dunia. I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.