- Home
-
- Megapolitan
-
- Atasi Polusi, Pemkot Depok...
Atasi Polusi, Pemkot Depok Terapkan 70 Persen WFH pada September
Sabtu, 26 Agu 2023, 14:06 WIBDEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pihaknya siap menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 70 persen kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai September 2023.
"Nantinya ASN akan 30 persen work from office (WFO) dan 70 persen WFH," kata Mohammad Idris di Depok, Sabtu (26/8).
Langkah tersebut, kata Idris, sebagai kewaspadaan dini terhadap kualitas udara di Kota Depok, yang kini masih dalam kategori Sedang berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Artinya kalau memang Sedang sudah naik, ini kewaspadaan kita semuanya, kita tidak mau bela-bela warga kita sedang, ringan, ekstrem segala macam, justru, menjadi tantangan buat kita lebih waspada," kata Idris.
Idris menyatakan, untuk dinas-dinas yang memang SDM-nya dibutuhkan secara terus-menerus untuk pelayanan masyarakat tetap WFO.
Idris menjelaskan, penerapan WFH mulai September, sebab baru kemarin turun Surat Edaran (SE)-nya dari Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut Idris memang ada wacana adanya pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk anak sekolah, tetapi hal itu masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).
"Kami lagi menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan juga biasanya ada keputusan 3 atau 4 menteri, sehingga semuanya serentak bisa sama," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lewat Inpres Irigasi, Kementerian PU Jamin Pasokan Air Lahan Pertanian Merata di Bogor
-
Sumber Daya Hayati Berkelanjutan Ditawarkan Empat Profesor IPB
-
Minggu, Cuaca Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan, Suhu Udara Tertinggi 33 Derajat Celsius
-
Kebakaran Besar Hancurkan Bekas Pabrik Sepatu Bata di Ceko, 70.000 Pasang Sepatu Hangus Terbakar
-
AS Serang Lagi Iran, Sebut untuk Balas Penembakan Kapal di Hormuz
-
Polisi Bongkar Pabrik Likuid Vape Ganja Jaringan Internasional Omzet Capai Rp360 Miliar
-
Setelah Terjadi Kecelakaan Fatal, Dishub DKI akan Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO hingga Flyover
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.