Cegah Kemacetan, DKI Terapkan WFH ASN 50 Persen Mulai 28 Agustus-7 September
Rabu, 16 Agu 2023, 01:07 WIBJakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 28 Agustus hingga 7 September.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kebijakan WFH dan PJJ tersebut seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 Asean.
"Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Selain WFH, Pemprov DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di Ibu Kota, yakni sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.
"Terkait nanti dengan KTT Asean Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama," ujar Heru.
Sementara bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.
Sebelumnya, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 Asean bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Legislator Apresiasi Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba oleh Pilot Malaysia di Soetta
-
8.000 Lowongan Kerja Dibuka! Proyek Gas Raksasa North Hub Resmi Jalan
-
Gerhana Matahari Datang, Eropa Antisipasi Lonjakan Beban Jaringan Listrik
-
Endrick Masuk Incaran Aston Villa, Emery Ingin Boyong Bintang Muda Madrid ke Villa Park
-
Kabar Gembira, BPS: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat di 2026
-
Bundesliga Pertahankan 50+1, Investor Tak Bisa Kuasai Klub Jerman
-
Pascabentrokan Matraman, Ketua Bamus Betawi Eki Pitung Minta Perantau dan Warga Jaga Kedamaian Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.