Kegiatan Keuangan Ilegal Sangat Marak, Jumlahnya Ribuan
Minggu, 13 Agu 2023, 13:52 WIBMAKASSAR - Satuan tugas Waspada Investasi selama periode 2017 sampai dengan 5 Agustus 2023, telah menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha tanpa izin yang terdiri dari pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan kegiatan tanpa izin lain di sektor keuangan.
"Pinjol yang marak di kalangan masyarakat dan terus bertambah baik secara kuantitas dan atau variasi, dalam perjalanannya ada yang menyalahgunakan," kata Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi. Maluku dan Papua (Sulampua), Bondan Kusuma di Makassar, Sabtu (12/8).
Dia mengatakan kegiatan sektor keuangan itu seperti binary option, robot trading, aset crypto, dan money game merupakan beberapa modus dan kegiatan keuangan ilegal yang kini sedang tren.
Dalam periode 2017-2022, kerugian masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya diestimasikan mencapai Rp139,04 triliun. Oleh karena itu, langkah pemblokiran entitas produk keuangan ilegal terus dilakukan.
Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengingatkan sebelum berinvestasi selalu ingat prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal berarti cek status perizinannya, baik badan hukum maupun produknya.
Sementara Logis adalah imbal hasil yang wajar dan risiko yang dimiliki. Faktor keuangan sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika sektor keuangannya berkembang, maka pertumbuhan ekonominya pun akan tinggi.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof Dr Gagaring Pagalung mengatakan diperlukan tingkat literasi keuangan yang baik yang dimiliki oleh masyarakat.
"Setidaknya ada tiga prinsip utama dalam pengelolaan uang, yaitu tahu ke mana saja uang mengalir, penerimaan harus lebih besar dari pengeluaran,dan berinvestasi," katanya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Paolo Maldini Resmi Jadi Direktur Teknis FIGC, Pimpin Proyek Italia Menuju Piala Dunia 2030
-
Kripto RI Masuk Babak Baru: OJK Jadi Pengawas, Industri Siap "Naik Kelas"
-
Pinjol Kerap Makan Korban, PWI Gandeng AFPI Perkuat Literasi dan Edukasi Publik
-
Cadangan Devisa Capai 145,6 Miliar Dolar AS, Rupiah Punya Amunisi Baru?
-
Perkuat Mobilitas Masyarakat, Kemenhub Dorong Stimulus Transportasi
-
OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI
-
K-Pop Bisa Jadi Wajah Baru Pariwisata Indonesia? Kemenpar Buka Peluang Kolaborasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.