Ombudsman RI Susun Ringkasan Kajian soal PPDB

Sabtu, 12 Agu 2023, 01:21 WIB

JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya tengah menyusun ringkasan kajian Ombudsman RI (policy brief) terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ombudsman sedang menyusun satu policy brief untuk kita sampaikan kepada Kementerian Pendidikan terkait dengan penyelenggaraan PPDB ini," kata Najih dalam konferensi pers "Hasil Penyelesaian Laporan Tahap Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI" dipantau secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (11/8).

Ket. Foto: Protes PPDB -- Sejumlah siswa dan orang tua wali murid berunjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, Jakarta, Jumat (11/8). Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok yang menyisihkan calon siswa kurang mampu. — Sumber: ANTARA/Reno Esnir

Misalnya, kata dia, perlu adanya kerangka perencanaan yang lebih detail tentang perluasan pembangunan sekolah-sekolah yang belum terjangkau secara zonasi di masyarakat, sebab masih ada di sejumlah daerah yang belum terdapat fasilitas sekolah negeri.

"Mestinya ada pemindahan sekolah atau mungkin pembangunan sekolah baru. Mungkin juga perlunya perencanaan di dalam pemenuhan standar penyelenggaraan pendidikan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, maupun sekolah menengah umum," katanya.

Menurut dia, diperlukan pula kebijakan yang terstruktur dan meluas terkait ketersediaan guru-guru berstandar dan berkualitas sama di seluruh pelosok Tanah Air. Termasuk, adanya pemberian apresiasi terhadap tenaga pendidik yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Dengan perencanaan-perencanaan tersebut, lanjut dia, maka sistem zonasi yang diharapkan dapat mengurangi favoritisme terhadap sekolah-sekolah tertentu demi akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat pun dapat diejawantahkan.

"Maka kuncinya adalah pemenuhan kualitas standar sekolah, baik itu pemenuhan sarana prasarananya, ATK (alat tulis kantor), alat-alatnya, laboratorium, maupun guru-gurunya," imbuhnya.

Selain itu, ujarnya lagi, dapat meminimalisir persoalan sistem zonasi dalam PPDB yang kerap muncul tiap tahun, seperti praktik-praktik kecurangan di tengah masyarakat dengan memanipulasi data kependudukan untuk mengakali sistem zonasi, hingga adanya laporan masyarakat terkait malaadministrasi sistem zonasi.

Najih menambahkan pula bahwa diperlukan suatu mekanisme yang terbuka dan transparan terkait biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah di tingkat pusat atau daerah, dengan biaya yang dibebankan kepada wali atau orang tua murid demi meminimalisir celah maupun kesan adanya pungutan liar terhadap siswa.

Dia mengaku heran masih ada pungutan-pungutan liar terhadap siswa didik, mengingat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengatur bahwa 20 persen anggaran pendidikan ditanggung oleh APBN dan APBD.

Melenceng dari Tujuan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan atau menghapus sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB. "(Sedang) dipertimbangkan. Akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," kata Jokowi ketika ditemui usai menjajal kereta ringan atau LRT Jabodetabek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8).

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi PPDB tahun depan.

Dia mengatakan kebijakan sistem zonasi PPDB telah melenceng dari tujuan awal, karena alih-alih menargetkan pemerataan sekolah unggulan justru menimbulkan masalah hampir di seluruh provinsi di Indonesia sehingga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menilai bahwa sistem zonasi sejatinya lebih bagus dibandingkan kembali pada sistem lama yang telah melahirkan banyak masalah seperti pemalsuan nilai hingga jual beli kursi.

Muhadjir menuturkan pemberlakuan sistem zonasi memiliki semangat perbaikan, terutama untuk menghilangkan fenomena "kastanisasi" sekolah negeri.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.