Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KUHP Baru Dinilai Lebih Kedepankan Sisi Manusiawi

📅 Jumat, 11 Agu 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
KUHP Baru Dinilai Lebih Kedepankan Sisi Manusiawi Doc: ANTARA/Olha Mulalinda
Ket. Sosialisasikan KUHP -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan materi pada kegiatan Kumham goes to campus di Universitas Victory Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8). Kemenkumham melakukan kegiatan goes to campus untuk menyosialisasikan KUHP.

SORONG - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumkam) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penerapan hukum.

"Kita berharap bahwa pendekatan hukum pidana kita lebih manusiawi sehingga hukum pidana tidak lagi berorientasi pada hukum balas dendam tetapi bagaimana memanusiakan manusia," jelasnya pada kegiatan Sosialisasi KUHP di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8).

Misi dari KUHP Nasional, sebut dia, lebih mengedepankan demokratisasi, dekolonisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. "Jadi keunggulan di dalam KUHP Nasional itu tidak lagi berorientasi pada kepastian hukum semata, tetapi lebih kepada kemanfaatan dan keadilan. Bahkan, jika dalam menghadiri perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," kata dia.

Dalam konteks keadilan inilah, katanya, diperkenalkan atau diakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghidupkan pranata hukum adat yang sudah mati, tetapi mengakomodasi pranata hukum adat yang masih berlangsung sampai saat ini.

"Jika semua menjadi korban dari suatu kejahatan, maka yang ada di dalam benak, yaitu agar pelakunya itu sesegera mungkin ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya. Artinya kita semua masih mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam," ungkapnya.

KUHP nasional ini, kata dia, tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam dan tidak lagi mengedepankan hukum pidana pada keadilan pembalasan. Tetapi telah mengubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan korektif, keadilan restorasi, dan keadilan rehabilitatif. "Janganlah berharap dengan KUHP baru ini lalu sedikit-sedikit orang di penjara, sudah tidak lagi," tegas dia.

KUHP nasional yang baru disahkan menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat karena di dalam KUHP nasional itu ada modifikasi alternatif pidana. "Kalau ancaman pidana itu tidak lebih dari 5 tahun, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan. Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara melainkan pidana kerja sosial," bebernya.

Jadi, kata dia, ketika ancaman tidak lebih dari lima tahun bisa dikenakan pidana pengawasan, kemudian ancaman tiga tahun bisa dikenakan pidana kerja sosial. Itu diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Melalui Program Humkam Goes To Campus, ia melakukan sosialisasi KUHP Nasional yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dan telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 kepada mahasiswa Universitas Victory Sorong, Kamis (10/8).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Hari Santri Nasional

32 menit yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

35 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...

KPK Berharap Nusron Wahid Kooperatif

57 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.