KPU Jakarta: Segera Perbaiki Syarat Bacaleg

Selasa, 08 Agu 2023, 05:25 WIB

JAKARTA - Partai politik (parpol) diminta segera memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) agar bisa mengikuti pemilu. Pengingatan ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang menyediakan meja informasi untuk melayani parpol memperbaiki dokumen tersebut.

"Kita punya helpdeskagar parpol segera bisa memperbaiki dokumenpengajuan bacaleg. Ini termasuk penggantian nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan bacaleg," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, Senin (7/8).

Ket. Foto: KPU DKI gelar rapat koordinasi “Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS”, Jakarta, Minggu (6/8). — Sumber: ANTARA/HO-KPU DKI Jakarta

Dody menuturkan sejumlah tahapan tersebut masih diberi kesempatan selama masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang berlangsung 6-11 Agustus 2023.

Tak hanya itu, KPU Jakarta juga membuka kesempatan bagibacalegyang ingin mengganti maupun memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.

"Memang belum100 persen bacalegmemenuhi persyaratan agar bisa ikut Pemilu 2024," jelasnya. Masih banyak bacaleg yang mesti memperbaiki dokumen persyaratan agar mereka bisa ikut pemilihan. Sebelumnya, KPU Jakarta mengumumkan sekitar 1.000 bakal calon legislatif sudah memenuhi syarat (MS). Sisanya sebanyak sekitar 100 tidakmemenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 parpol, sebanyak 1.720 memenuhi syarat dan 139 orang tidak memenuhi syarat. Data ini disampaikan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata. Dia mengatakan ini saat membuka Rapat Koordinasi "Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS," di Jakarta, Minggu.

Kemudian, untuk calon anggota DPD ada 25 bakal calon dinyatakan MS dan untuk parpol MS 100 persen. Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Partai Solidaritas Indonesia. Hasil tersebut, kata Wahyu, diperoleh setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaanbakal calon periode 10-31 Juli.

Kemudian, tahapan selanjutnya pencermatan daftar calon sementara 6-11 Agustus. Pengumuman DCS akan disampaikan KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus. Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.