Kasihan Sekali WNA Ini, Imigrasi Bali Deportasi Lansia Asal Prancis Karena Tak Terurus

Minggu, 06 Agu 2023, 04:31 WIB

Denpasar - Kasihan sekali WNA ini. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) lanjut usia asal Prancis karena tidak terurus dan tidak sanggup membayar sewa rumah.

"Selama detensi, kami rawat dia dengan rasa kemanusiaan dari urusan kesehatan hingga urusan mandi cuci kakus (MCK) karena kondisi fisik dan kesehatannya yang sangat terbatas," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Sabtu.

Ket. Foto: Rudenim Denpasar mendeportasi WNA lansia asal Prancis (duduk di kursi roda) karena sudah tidak terurus melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (4/8/2023). — Sumber: ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

WNA asal Prancis itu berinisial JLB usia 73 tahun yang ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 6 Juli 2023.

Penangkapan itu berdasarkan laporan warga di Kerobokan, Kabupaten Badung yang merasa resah sekaligus prihatin dengan kondisi lansia tersebut.

Selain sakit-sakitan, JLB juga sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi, kata Babay.

Selama di Bali, kata dia, JLB hidup sendiri di rumah kontrakan yang masih menunggak pembayaran hingga dirawat dan ditampung warga setempat untuk sementara.

Mengingat JLB tidak bisa langsung dideportasi, ia kemudian dibawa ke Rudenim Denpasar untuk didetensi.

Berdasarkan catatan Imigrasi, JLB merupakan pemegang izin tinggal tetap (Itap) karena ia sudah menikah dengan wanita WNI namun tidak diketahui keberadaannya.

Petugas Imigrasi juga tidak mendapatkan paspor JLB sebagai dokumen resmi.

Meski begitu, Konsulat Prancis memastikan JLB adalah warga negaranya dan bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WNA Prancis sebagai pendamping.

Dengan menggunakan kursi roda, JLB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (4/8) malam dengan tujuan akhir Bandara Charles de Gaulle, Paris.

Selain mendeportasi warga Prancis, Rudenim Denpasar juga mendeportasi seorang warga negara Spanyol berinisial MCE karena memasuki properti warga di Desa Bunutan, Amed, Karangasem, tanpa izin dan mengaku memiliki aset tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Wanita 49 tahun itu bahkan membentak petugas imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya.

MCE yang masuk ke Bali menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) kemudian ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja pada 14 Juni 2023 karena tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum.

Ia kemudian didetensi di Rudenim Denpasar sebelum kembali ke negaranya dengan tiket yang ditanggung sendiri pada Jumat (4/8) menuju Barcelona.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.