Pembahasan RUU Perampasan Aset Perlu Libatkan Masyarakat

Rabu, 02 Agu 2023, 01:49 WIB

JAKARTA - Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu melibatkan seluruh masyarakat Indonesia sehingga nantinya penerapannya bisa dilaksanakan baik.

"Bukan hanya akademisi saja yang dilibatkan tapi mungkin juga ikatan antikorupsi, ahli money laundry, para pakar, praktisi hukum untuk berkumpul yang dapat memberikan masukan yang kongkret kepada DPR" kata Dekan Fakultas Universitas Pancasila(UP) Prof. Eddy Pratomo di sela-sela Seminar dengan tema "Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana" Bisakah diterapkan dalam KUHP Baru, di Kampus UP Jakarta, Selasa (1/8).

Ket. Foto: Dekan Fakultas Universitas Pancasila Prof. Eddy Pratomo (kiri) dan Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas HUkum Universitas Pancasila M. Hatta Ali (kanan). — Sumber: ANTARA/Foto: Feru Lantara

Sehingga, lanjut dia, nantinya pembuatan UU ada partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Indonesia, jadi jangan sampai UU baru disahkan seminggu kemudian sudah diajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini kan jadi suatu bukti bahwa UU yang baru disahkan tidak ada masukan dari seluruh stakeholder Indonesia," katanya.

Prof. Eddy mengatakan jika Indonesia tak punya UU Perampasan Aset maka sulit untuk mengambil alih aset yang merupakan hasil tindak pidana seperti korupsi.

Sementara itu, Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. M. Hatta Ali mengatakan RUU Perampasan Aset tak mudah menjadi UU karena harus menyesuaikan dengan UU yang terkait yaitu UU Tipikor, KUHP termasuk koorporasi dan lainnya. "Harus dilihat terlebih dahulu karena jangan sampai bertentangan antara satu dengan yang lain, hal ini mungkin jadi faktor hingga sampai sekarang ini RUU Perampasan Aset belum terwujud," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.