Aspataki Jelaskan Pembebasan Biaya Penempatan PMI Hongkong di Hadapan Puluhan Wartawan
Rabu, 02 Agu 2023, 00:00 WIBJAKARTA - Setelah kemarin (31/7) Aspataki bisnis meeting dengan Asosiasi Agen di KJRI Hongkong dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si (31/7/2023), hari ini (2/8) Aspataki menjelaskan kepada publik dihadapan 60 wartawan TV, cetak dan online di Hongkong.
Saiful Ketua Umum Aspataki sebelum siang ini konferensi pers, secara informal Aspataki berjumpa pejabat Labour Department of Hongkong sekitar satu jam tiga puluh menit, Aspataki berbagi informasi dengan Labour Department Hongkong, kata Saiful.
Dalam keterangannya, Saiful Mashud yang didampingi Filius Yandono, Sekjen Aspataki, menjelaskan tentang Pembebasan Biaya Penempatan sebagaimana diatur dalam Perban No.09 Tahun 2020 dan Kepka no. 260 tahun 2022, yaitu seluruh komponen biaya penempatan dibebankan kepada Pemberi Kerja termasuk jasa P3MI sebesar 1 (satu) bulan gaji, kata Saiful.
Salah satu wartawati bertanya kepada Aspataki, bagaimana kalau ada pemberi kerja yang tidak mau membayar sesuai Peraturan Indonesia?
"Kompetensi dan kepribadian PMI diyakini lebih baik dan lebih cocok dengan Pekerja asal Indonesia, karena sejak 1980an Pekerja asal Indonesia bekerja di Hongkong, dan apabila ada Calon Pemberi Kerja keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh Peraturan Indonesia agar bertanya kepada Labour Departmen Hongkong akan kebenaran biaya tersebut," kata Saiful.
Apabila ada PMI yang baru 1 bulan intermenit, upaya apa yang akan diberikan kepada Pemberi Kerja karena telah membiayai PMI dari Indonesia, tanya wartawati? Apabila ada kasus seperti ini, Saiful menjelaskan, kita mengikuti aturan yang berlaku di Hongkong, kata Saiful.
Sebagaimana diketahui Aspataki melakukan kunjungan kerja ke Hongkong untuk menyelesaikan persoalan Penempatan PMI ke Hongkong dan memastikan Peban No.09 tahun 2020 dan Kepka No.260 tahun 2022 Pemerintah Hongkong telah menerima.
"Dengan demikian setiba dari Hongkong, Aspataki akan membuat laporkan kepada Menteri Ketengakerjaan RI maupun kepada Kepala BP2MI dan memastikan kepada anggota Aspataki agar melaksanakan Kepka no. 260 tahun 2022," kata Saiful.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bebani Pekerja Migran, Kemen P2MI Minta BI Benahi Remitansi Pekerja Migran
-
Generasi Z Punya Banyak Keunggulan, Orang Tua Diminta Kenali Karakteristik Anak
-
Operasi Keselamatan Agung, Polda Bali Utamakan Tindak lewat ETLE
-
Amnesti Gus Nur dari Prabowo Picu Pro Kontra, Kasus Ijazah Jokowi Panas Lagi
-
BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Wartawan TvOne Korban Kecelakaan Kerja, Pastikan Perlindungan JKK Maksimal
-
Gelar Batik Nusantara 2025, Memaknai Batik sebagai Gaya Hidup yang Dinamis di Tengah Perkembangan Zaman
-
Pertama dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.