Masalah Hukum di Hulu dan Hilir

Senin, 31 Jul 2023, 00:02 WIB

Sistem Peradilan Pidana (SPP) mengikuti UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di dalam SPP tersebut proses peradilan pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan sidang pengadilan dan eksekusi dari putusan pengadilan. Kemungkinan perkara dihentikan sangat tipis sekalipun KUHAP telah mengatur ketentuan Surat Penghentian Penyidikan Perkara( SP3) dan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SKP).

Proses peradilan pidana menurut KUHAP bertujuan menemukan kebenaran sesungguhnya (materiel) dari suatu perkara pidana dan membuat terang tentang perbuatan yang didakwakan dan menetapkan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan serta berapa lama hukuman yang harus dijalani terhukum.

Ket. Foto: Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran — Sumber: ISTIMEWA

KUHAP tidak mempersoalkan seberapa besar efek jera yang dirasakan terhukum bahkan selama terhukum menjalani hukumannya. Demi semata-mata menemukan kebenaran materiil suatu perkara, tujuan memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana; KUHAP tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh efektivitas dan efisiensi penggunaan hukum pidana untuk mencapai keseimbangan antara kepastian dan keadilan dan antara keduanya dengan kemanfaatan baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat luas utamanya negara.

Pertimbangan filosofis yang mendasari sistem hukum acara peradilan pidana tidak berbeda dengan hukum pidana yaitu filosofi positivisme yang hanya mengutamakan pembalasan dengan tujuan membuat pelaku jera dan orang lain tidak akan meniru perbuatan pelaku; tidak ada yang lain.

Namun demikian, keberhasilan dari proses peradilan pidana selalu digantungkan kepada seberapa banyak perkara yang ditangani kejaksaan dan kepolisian serta seberapa banyak pelaku kejahatan yang dipenjara- lebih mengutamakan aspek kuantitas dari kualitas proses peradilan pidana itu sendiri, sehingga pernah kita ketahui aspek kuantitas perkara dijadikan salah satu syarat kenaikan pangkat/jabatan di kejaksaan, akan tetapi kemudian ditiadakan.

Perubahan sosial-ekonomi masyarakat dunia berlangsung cepat sehingga secara terbuka atau diam-diam terjadi perubahan perkembangan yang cepat dalam bidang hukum, baik pembentukan hukum baru maupun dalam bidang penegakan hukum. Tidaklah dapat dinafikan bahwa perkembangan kehidupan modern saat ini telah terjadi interdependensi antara dua aspek kehidupan yaitu hukum dan ekonomi; keduanya bersifat timbal balik satu sama lain.

Hubungan timbal balik tersebut hanya dua pilihan, yaitu hukum yang mempengaruhi (independent variabel) ekonomi (dependent variabel) atau sebaliknya. Hubungan timbal balik tersebut di negara maju saling melengkapi bahkan saling memperkuat. Namun di Indonesia, berbeda, sehubungan faktor sejarah, sosial, dan ekonomi yang masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara maju seperti negara anggota Uni Eropa dan AS.

Ketertinggalan dimaksud bahwa pengaruh perkembangan ekonomi secara riil lebih kuat daripada hukum, terbukti, karakter ekonomi yang dilandaskan prinsip efisiensi, keseimbangan, dan maksimisasi (EKM) telah memberikan kontribusi positif daripada karakter hukum yang dilandaskan pada kepastian, keadilan kemanfaatan.

Kekuatan karakter ekonomi yang menganut prinsip EKM sekalipun tujuan hukum dan ekonomi berbeda, akan tetapi cara mencapai tujuan ekonomi lebih terukur dan pasti dengan menggunakan metoda penelitian yang bersifat induktif; sedangkan tujuan hukum tidak terukur dan hanya menggunakan metoda penelitian yang bersifat deduktif; suatu analisis hukum menggunakan metoda deduktif-abstraksi logis, tidak menyentuh aspek empirik sehingga sering dengan skeptis dikatakan hukum sejak abad 18 tidak melihat masa depan melainkan hanya masa kini.

Mata Kuliah

Politik Ekonomi Mikro

Dalam perkataan lain, hukum berbeda dengan ekonomi; tidak mengenal prediksi atau prospek dan probabilitas selain fakta hari ini. Di dalam dan di tengah-tengah proses Indonesia membangun sistem perekonomian dan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas KKN kesenjangan dapat diatasi dengan memasukkan prinsip ekonomi mikro, yaitu efisiensi, keseimbangan, dan maksimisasi ke dalam pendidikan hukum pascasarjana dan penegasan di dalam RUU KUHP/KUHAP.

Kurikulum S2 pendidikan hukum dimasukkan mata kuliah politik ekonomi mikro dengan 2 SKS. Di dalam KUHP/ KUHAP yang baru perlu dimasukkan ketentuan normatif mengenai asas tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan (geen straf zonder schuld, geen schuld zonder nut).

Upaya perubahan tersebut (teoritik dan praktik) menempatkan politik hukum pidana Indonesia mampu mencegah dan mengatasi tindak pidana khusus dalam bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan. Tantangan yang akan muncul atas gagasan tersebut di atas adalah ada pada diri kita sendiri, akademisi hukum dan praktisi hukum; adalah kemauan kuat untuk melakukan perubahan-perubahan mendasar baik dalam pemikiran maupun dalam praktik di lapangan setidak-tidaknya ada pemikiran yang merupakan terobosan hukum (legal-breakthrough).

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.