- Home
-
- Megapolitan
-
- Depok Ancam Denda Parkir L...
Depok Ancam Denda Parkir Liar
Senin, 31 Jul 2023, 04:40 WIBDEPOK - Pengendara yang biasa parkir sembarangan perlu berhati-hati karenaDishub Kota Depok tengah menyiapkan peraturan mengenai denda bagi pelaku parkir liar. Aturan ini akan menjadi dasar hukum menindak para pelanggar.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala, Sabtu, mengatakan saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum guna menindak pelanggar. Maka, penertiban sifatnya sosialisasi. Aksi parkir liar hanya diberikan surat peringatan, setelah itu dilepas kembali.
"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat diharapkan menjadi sadar tidak lagi parkir sembarangan dan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," ujarnya.Sebelumnya, dia telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta mulai dari tahapan penindakan hingga besaran denda.
Menurut Ari, peraturan yang diterapkan di Jakarta adalah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan, dengan nilai denda per hari sebesar 500 ribu.
"Tapi, mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Ari.
Maka, Dishub masih menyusun peraturan denda tersebut dan direncanakan akhir bulan ini selesai."Jika sudah selesai, kami akan teruskan kepada Wali Kota Depok. Kemungkinan nanti jadi peraturan wali kota, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya.
Sementara itu,Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat minta pihak kelurahan memperketat pengawasan dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak parkir liar."Kelurahan bisa memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak parkir kendaraan di badan jalan," ungkap Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Afandi Nofrisal, beberapa waktu lalu.
Afandi mengatakan imbauan tersebut bisa dilakukan dengan cara memasang poster atau publikasi pelarangan parkir liar di titik-titik yang biasa dijadikan lokasi parkir liar.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Langkah Tegas Sumbar: Aturan Nagari Wajib Lindungi Anak Muda dari Penyimpangan
-
Trump Mengatakan Tidak Ingin Memperpanjang Gencatan Senjata dengan Iran
-
Kemenhaj: 1.556 Calon Haji NTB Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Hebat Jateng Terbaik untuk Mengatasi Stunting
-
Cegah Kecelakaan Terulang, Presiden Prabowo Setuju Bangun Flyover di Perlintasan KA Bekasi
-
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah
-
Seek Luncurkan Verifikasi IELTS dan PTE, Perkuat Daya Saing Pencari Kerja di Asia Pasifik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.