Depok Ancam Denda Parkir Liar

Senin, 31 Jul 2023, 04:40 WIB

DEPOK - Pengendara yang biasa parkir sembarangan perlu berhati-hati karenaDishub Kota Depok tengah menyiapkan peraturan mengenai denda bagi pelaku parkir liar. Aturan ini akan menjadi dasar hukum menindak para pelanggar.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala, Sabtu, mengatakan saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum guna menindak pelanggar. Maka, penertiban sifatnya sosialisasi. Aksi parkir liar hanya diberikan surat peringatan, setelah itu dilepas kembali.

Ket. Foto: Suasana Jalan Margonda di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (29/7). — Sumber: ANTARA/Feru Lantara

"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat diharapkan menjadi sadar tidak lagi parkir sembarangan dan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," ujarnya.Sebelumnya, dia telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta mulai dari tahapan penindakan hingga besaran denda.

Menurut Ari, peraturan yang diterapkan di Jakarta adalah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan, dengan nilai denda per hari sebesar 500 ribu.

"Tapi, mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Ari.

Maka, Dishub masih menyusun peraturan denda tersebut dan direncanakan akhir bulan ini selesai."Jika sudah selesai, kami akan teruskan kepada Wali Kota Depok. Kemungkinan nanti jadi peraturan wali kota, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya.

Sementara itu,Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat minta pihak kelurahan memperketat pengawasan dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak parkir liar."Kelurahan bisa memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak parkir kendaraan di badan jalan," ungkap Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Afandi Nofrisal, beberapa waktu lalu.

Afandi mengatakan imbauan tersebut bisa dilakukan dengan cara memasang poster atau publikasi pelarangan parkir liar di titik-titik yang biasa dijadikan lokasi parkir liar.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.