BNNP Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 1,9 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja Disita
Jumat, 28 Jul 2023, 11:10 WIBKENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram dan ganja dua kilogram lintas provinsi sepanjang Mei-Juli 2023.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Muhammad Santoso di Kendari Jumat (28/7), mengatakan bahwa dari tiga kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka.
"Sebanyak empat orang tersangka inisial WW, AL, AH, dan HS," kata Santoso.
Dia menyebutkan bahwa para tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Kota Kendari dan perempatan lampu merah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut berasal dari wilayah Sumatera.
"Para tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi karena barang bukti sabu dan ganja berasal dari Aceh," jelasnya.
Santoso menuturkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 923 gram melalui jasa pengiriman. Pelaku inisial WW menggunakan identitas dan alamat yang telah dipalsukan.
"Ia berhasil diamankan setelah dilakukan 'control delivery' (paket yang pengirimannya dikontrol petugas) pada tanggal 11 Juli 2023," sebutnya.
Kemudian, lanjut Santoso, untuk pengiriman ganja pelaku AL mengirimkan barang haram tersebut menggunakan jasa pengiriman dengan penerima pelaku lainnya inisial AL.
Dia menambahkan untuk pengiriman ganja seberat 1.130 gram lain yang berhasil disita BNNP Sultra juga dilakukan pengiriman menggunakan jasa pengiriman berhasil diungkap, akan tetapi tersangka kasus tersebut berhasil kabur karena menggunakan nama penerima dan alamat palsu.
"tanggal 18 Juli 2023 berhasil diamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan HS dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.990 gram di salah satu penginapan," tambahnya.
Tersangka WW dan AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, tersangka AA dan HS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ganja
- Sabu-sabu
- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
- Sulawesi Tenggara (Sultra)
- Peredaran Narkoba
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Puncak Arus Mudik, Kakorlantas Perkirakan 42 Persen Sudah Keluar dari Jakarta
-
Bapanas Kawal Produksi dan Distribusi Minyakita
-
Alarm Pasar Saham: IHSG Anjlok Nyaris 20% Sepanjang 2026
-
Telin Gandeng DITO Filipina, Perkuat Konektivitas Digital Lintas Negara di Asia
-
Menkeu: Proses Seleksi Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Dikebut supaya Respons Pasar Lebih Cepat
-
Pemkot Bengkulu Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang
-
Tiongkok Bidik RI, Indonesia Diminta Jadi Tuan Rumah ABAC 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.