BNNK Balikpapan Ungkap Peredaran Ganja yang Dikemas Sejenis Kue Kering

Senin, 24 Jul 2023, 16:13 WIB

BALIKPAPAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan mengungkap ganja yang dikemas sejenis kue kering, setelah sebelumnya sukses mengungkap ganja jenis tembakau, kemudian ganja sintetis yang dikemas dalam bentuk cairan.

"Barang itu dikirim dari Bandar Udara Kualanamu Medan menuju Bandar Udara Sepinggan Balikpapan," kata Kepala BNNK Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Risnotodi Balikpapan, Minggu.

Selainganja dan kue kering itu, BNNK juga meringkus DO, warga asal Medan yang terbukti pemilik kue kering tersebut.???

Pengungkapan kasus iniberawal dari informasi yang menyebutkan ada kiriman ganja dalam bentuk kue kering dari Medan ke Balikpapan.

Ket. Foto: Barang bukti kasus DO, ganja berbentuk kue kering dari Medan. — Sumber: ANTARA/novi abdi

BNNK yang bekerjasama dengan Bea Cukai kemudian melacak dan melakukan penyelidikan secara intensif.

Saat paket tiba di Balikpapan, petugas dari BNNK segera menyitabarang yang dicurigai tersebut. Dalam paket terdapat bungkusan alumunium foil yang berisi dua toples kecil.

"Saat dibuka, satu toples berisi ganja seberat 171 gram, serta satu toples lainnya berisi kue kering berwarna cokelat seberat 301 gram," urai Kompol Risnoto.

Paket itu memilik tujuan, yaitu nama dan alamat DO selama di Kota Balikpapan.BNNK segera ke alamat tersebut yang berlokasi di lingkungan Jalan Pupuk, Gunung Bahagia, Balikpapan.

"Pelaku sempat menyangkal bahwa barang itu miliknya, namun saat kami hubungi nomor pemesan yang ada di label barang, ada HP yang berbunyi, HP si DO," tegas Kepala BNNK.

DO pun tak dapat lagi mengelak dan mengakui barang itu adalah miliknya. Dari pengakuannya, dia sudah memesan barang itu dari Medan lebih dari dua kali.

Namun,ganjadalam bentuk kue kering itu baru satu kali, dan semuanya untuk konsumsi pribadi.

Ketika kue kering itu dilakukan uji laboratorium, hasilnya pun menunjukkan positif mengandung narkotika golongan 1.

Diyakini dalam pembuatan kue kering itu, disisipkan ganja sebagai satu jenis bahan.

Atas perbuatannya membeli ganja, dan menyimpan ganja, DO kini terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.