Jokowi Minta Pemda Utamakan Pendidikan Anak-anak

Jumat, 21 Jul 2023, 00:00 WIB

KOTA BENGKULU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengutamakan kepentingan anak-anak bersekolah terkait adanya permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai masih banyak kekurangan.

"Masalah lapangan terkait PPDB selalu ada di semua kota dan provinsi Indonesia, yang paling penting diselesaikan dengan baik-baik dan anak-anak diberikan ruang seluasnya," katanya di Kota Bengkulu, Kamis (20/7).

Ket. Foto: Peserta didik saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2023/2024 di SMP Negeri 14 Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu. — Sumber: ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO

Presiden mengatakan anak-anak harus memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya dan kepala daerah, seperti bupati, wali kota, dan gubernur.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Bengkulu menghimpun ada empat laporan yang resmi masuk terkait dengan PPDB didominasi terkait jalur zonasi dan ada satu terkait prestasi. Sementara yang tengah berkonsultasi dan belum menyampaikan laporan secara resmi yakni sekitar 14 laporan, yaitu SMAN 5 Kota Bengkulu, SMAN 2 Kota Bengkulu, dan SMAN 7 Kota Bengkulu.

Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, menyampaikan bahwa pihak Ombudsman melakukan pengecekan dokumen peserta didik yang lulus serta meminta penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang pihaknya terima, ada penambahan 15 calon peserta didik. Dari 56 calon peserta didik, sesuai kuota yg ditetapkan, sehingga menjadi 71 calon peserta didik yang masuk pada jalur afirmasi di SMAN 5 Kota Bengkulu. "Sementara baru itu, karena masih kami dalami lagi dan periksa dokumennya lagi," katanya.

Ia mengatakan, pada laporan akhir pemeriksaan akan diberi kesimpulan, terkait ada atau tidaknya malaadministrasi di instansi terkait. Jika ditemukan maka akan dilakukan korektif kepada instansi yang di laporan.

"Kami masih menghimpun beberapa aduan dari ketiga sekolah tersebut dengan menggunakan metode respons cepat. Jadi, apabila laporan itu masuk kita akan konfirmasi dan minta penjelasan secara langsung ke pihak terkait," katanya.

Ia menambahkan dibutuhkan waktu satu hingga dua pekan terhadap hasil pemeriksaan tersebut yang nantinya kebijakan dikembalikan ke dinas bersangkutan.

"Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif bukan memberi sanksi. Yang artinya hanya memberikan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan," demikian Jaka Andhika.

Malaadministrasi

Di tempat terpisah, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyarankan agar peserta didik yang hingga kini belum menemukan atau diterima di sekolah negeri tahun ajaran 2023/2024 untuk segera mendaftar ke sekolah swasta.

"Sebenarnya juga bisa dialihkan ke sekolah-sekolah swasta yang kualitasnya juga tidak kalah dari sekolah negeri," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Mokhammad Najih menanggapi masih adanya anak didik yang belum diterima di satuan pendidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akibat terkendala sistem zonasi.

Tidak hanya itu, lulusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya tahun 1989 tersebut mengatakan seharusnya pemerintah daerah memperhatikan dan memantau ketersediaan ruang yang disiapkan masing-masing satuan pendidikan.

Pada kesempatan itu, Najih mengatakan akan memberikan teguran keras terhadap daerah yang melakukan malaadministrasi sekaitan proses PPDB. Misalnya, oknum yang melakukan intervensi kepada sekolah agar menerima peserta didik tertentu, namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita akan berikan teguran dan peringatan kepada daerah yang masih melakukan hal itu (malaadministrasi). Sebab, tindakannya bertentangan dengan tujuan zonasi itu sendiri," ujar dia.

Tidak hanya itu, lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik tersebut juga akan mendalami adanya indikasi warga yang pindah alamat domisili dalam waktu yang tergolong singkat. Hal itu patut dicurigai sebagai upaya agar anak didik diterima di sekolah yang dituju.

Untuk mendalami hal tersebut, Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga dengan dinas pendidikan, hingga kepala daerah.

Redaktur: andes

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.