Alasannya Apa Sampai Dirut Sebut BPJS Kesehatan Tidak Diatur dalam UU Kesehatan Baru

Rabu, 19 Jul 2023, 06:01 WIB

Medan - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa lembagayang dipimpinnya tidak diatur dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR pada 11 Juli 2023.

"BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki undang-undang sendiri," ujar Ali Ghufron dalam Pemaparan Publik Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Selasa.

Dia melanjutkanBPJS Kesehatan dan JKN dilindungi oleh dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional danUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut Ali, "jalur" BPJS Kesehatan memang selayaknya tidak lagi diubah dengan regulasi-regulasi yang dapat menggoyahkan kinerja badan hukum publik tersebut.

"BPJS Kesehatan sudah di trek yang benar, meski masih perlu perbaikan untuk optimalisasi," kata Wakil Menteri Kesehatan periode 2011-2014itu.

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakanbahwa dirinya masih perlu menelaah Undang-Undang Kesehatan terkini sebelum memaparkan lebih jauh kaitannya dengan JKN.

Meskibegitu, Muttaqien mendorong upaya untuk mereformasi program jaminan sosial di Indonesia.

"Kami perlu mendorong reformasi jaminan sosial karena meski ada pencapaian, perlu adanya perbaikan-perbaikan," ujarnya.

Undang-Undang Kesehatan merupakan produk hukum omnibus (omnibus law) yang menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dibuat untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.

Menkesmenyatakanada beberapa program utama dalam UU Kesehatan, seperti penguatan program promotif dan preventif padalayanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus ke program kerja, serta distribusi sumber daya manusiakesehatan yang merata dan cukup di seluruh daerah.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.