RI Potensi Rugi US$7 Miliar dari Implementasi EUDR

Jumat, 14 Jul 2023, 00:03 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan potensi kerugian Indonesia akibat implementasi Undang-Undang anti deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) mencapai 7 miliar dollar AS.

Airlangga menjelaskan kebijakan EDUR ini menyasar pada tujuh komoditas yang harus terjamin bebas dari deforestasi, yakni kelapa sawit, karet, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu serta produk turunannya.

Ket. Foto: AIRLANGGA HARTARTO Menko Perekonomian - Dalam berbagai kasus tentu mereka perlu verifikasi dan itu ada ongkosnya. Siapa yang menanggung? — Sumber: ISTIMEWA

"Potensi kerugian bisa sampai 7 miliar dollar AS, tapi kalau mereka bisa menerapkan standar, jadi kita bisa ada kesepakatan itu tetap bisa berjalan," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7).

Airlangga menjelaskan implementasi EUDR akan menyulitkan 15-17 juta petani small holders karena komoditas tersebut harus diverifikasi berdasarkan uji kelayakan lahan (due dilligence).

EUDR juga mewajibkan penerapan geolocation lahan kelapa sawit yang akan mengklasifikasikan negara tersebut dalam tiga kategori, yakni berisiko rendah, berisiko sedang, dan berisiko tinggi.

Di sisi lain, eksportasi komoditas perkebunan Indonesia telah memenuhi standar global produksi yang berkelanjutan, contohnya standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) pada produk kelapa sawit dan turunannya, serta Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu dan turunannya.

Ia menilai standar tersebut dapat diadopsi dalam implementasi kebijakan EUDR, sehingga tidak lagi diperlukan kewajiban geolocation plot.

Jika negara tersebut diklasifikasikan sebagai tinggi risiko (high risk), 8 persen dari produk yang diekspor harus lulus verifikasi bebas deforestasi, kemudian 6 persen jika risiko standar (standards risk) dan 4 persen untuk risiko rendah.

"Dalam berbagai kasus tentu mereka perlu verifikasi dan itu ada ongkosnya. Siapa yang menanggung?" kata Airlangga.

Membentuk Satgas

Indonesia pun sudah mengusulkan adanya joint mission bersama Malaysia untuk membentuk satuan tugas/Satgas (task force) guna melakukan pembahasan dan mengkaji agar kebijakan EUDR tidak diskriminatif terhadap pemangku kepentingan dan petani small holders.

Adapun kerangka kebijakan EUDR telah lama dirundingkan di parlemen Eropa, namun baru diundangkan pada April 2023.

EUDR baru resmi berlaku pada 16 Mei 2023, namun Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah Indonesia mengajak sejumlah negara yang turut terdampak atas implementasi EUDR untuk melawan kebijakan tersebut.

Mendag menilai kebijakan itu diskriminatif karena menyasar produk yang diekspor dari Indonesia harus terjamin bebas dari deforestasi, terutama pada komoditas perkebunan.

"Itu sangat diskriminatif. Oleh karena itu, kita akan melakukan perlawanan, nanti berunding, perlawanan, tentu mengajak negara-negara yang mempunyai kesamaan, seperti Malaysia," kata Mendag.

Menurut Mendag, kebijakan tersebut menghambat eksportasi produk Indonesia karena sejumlah komoditas perkebunan, seperti kopi, lada, cokelat, kelapa sawit, karet hingga cengkeh harus lolos verifikasi yang menjamin produk tersebut tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.

Dengan begitu, para eksportir harus meningkatkan tata kelola industri perkebunan Indonesia. Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dapat dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.

Lebih jauh, Airlangga menilai dengan aturan semacam itu, Indonesia menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Bahkan, kebijakan EUDR itu cenderung mengarah ke diskriminasi ekologis.

Sebenarnya kerangka kebijakan EUDR telah lama dirundingkan di parlemen Eropa, namun baru diundangkan pada April 2023.

EUDR baru resmi berlaku pada 16 Mei 2023, namun Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.