DPR Sahkan 2 Anggota DK OJK dan 7 Anggota BSBI
Jumat, 14 Jul 2023, 10:55 WIBJAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Anggota DK OJK periode 2023 2028 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI H Lodewijk F Paulus yang disambut "setuju" oleh seluruh anggota Komisi XI DPR dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (13/7).
Kedua ADK OJK baru tersebut terdiri dari Agusman yang akan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lain merangkap ADK OJK periode 2023-2028. Di samping itu, Hasan Fawzi juga dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap ADK OJK.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel mengatakan kedua ADK OJK baru tersebut dipilih setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan pada Senin (10/7). "Uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan dengan rapat internal pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dengan menyetujui memilih dua nama menjadi ADK OJK periode 2023-2028," katanya.
Pemilihan ADK OJK baru dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan adanya dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.
Pengambilan Keputusan
Selain itu, DPR juga menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota BSBI periode 2023-2028. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara melaporkan proses pemilihan calon anggota BSBI di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada Kamis (6/7) pukul 15.00 WIB.
Komisi XI DPR RI menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Atur Kewarganegaraan Khusus bagi Talenta
-
Cermati Protect Perkuat Kepercayaan Nasabah Lewat Layanan Asuransi Kendaraan Digital
-
Hutan Papua Barat Terancam Eksploitasi, Gerakan Lintas Iman Dorong Perlindungan Berkelanjutan
-
Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026, CIMB Niaga Edukasi Pelajar Lewat Tour de Bank
-
Maskapai Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung
-
Lens Tantang Dominasi PSG di Final Trophée des Champions
-
Sulap Pasar Jadi Lautan Merah Putih, Strategi Pedagang Godean Bikin Pembeli Berdatangan!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.