DKI Akan Lakukan Uji Coba Pengaturan Jam Kerja

Selasa, 11 Jul 2023, 05:21 WIB

JAKARTA - PemerintahProvinsi (Pemprov) DKI memastikan uji coba untukpengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerjauntuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo,di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Ket. Foto: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7). — Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza

Ia menjelaskan, sebelumnya eksekusi pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. "Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non-PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. "Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam tujuh, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam delapan di tempat kerja," katanya.

Ketika itu dibagi dua, katanya, maka jam puncak mereka saat berangkat kerja akan terdistribusi normal. "Mulai jam tujuh ini akan terdistribusi ke jam delapan dan jam sembilan sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," jelas Syafrin.

Atasi Kemacetan

Harapannya, tambah dia, pembagian jam kerja ini bisa mengurai tingkat kemacetan tertinggi yang biasanya terjadi pukul 07.00 WIB.

Anggota DPRD Komisi D DPRD, Hardyanto Kenneth, mempertanyakan soal kebijakan jam kerja yang akan diterapkan Pemprov DKI apakah sudah pernah diterapkan negara lain.

"Apakah kebijakan ini sudah dikaji? Coba lihat negara-negara maju yang sudah menerapkan ini," kata Kenneth saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Kenneth mengatakan kalau sudah ada negara lain yang berhasil menerapkan regulasi jam kerja silakan Pemprov DKI Jakarta untuk menirunya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa menilai efektivitas regulasi pengaturan jam kerja dalam mengurangi kemacetan.

Jika regulasi tersebut belum pernah teruji keberhasilan di negara lain, Pemprov DKI Jakarta seharusnya tidak melanjutkan regulasi tersebut. Pihak Pemprov DKI juga harus memperhatikan sektor swasta jika kebijakan ini ingin diberlakukan.

Tentunya, lanjut Kenneth, para pengusaha membutuhkan waktu agar bisa menyesuaikan pemberlakuan regulasi jam kerja ini. Dampaknya para pengusaha akan terkendala dalam menjalankan bisnisnya.

"Biar bagaimanapun mereka pengusaha juga bayar pajak lho dan menyumbang (pendapatan asli daerah) yang besar juga untuk DKI," jelas Kenneth.

Lebih baik, lanjut Kenneth, Pemprov DKI seharusnya fokus meningkatkan pelayanan transportasi umum. Dia menilai Pemprov DKI harus memastikan transportasi umum aman dan nyaman untuk digunakan. Fasilitas armada juga harus terpenuhi sehingga dapat mencukupi permintaan masyarakat umum.

Selain itu, dia juga meminta Pemprov DKI meningkatkan biaya parkir di setiap kantong parkir yang disediakan Pemprov DKI. Namun demikian, pengawasan kantong parkir tersebut harus dilakukan dengan ketat.

"Harus diawasi, jangan sampai jadi parkir liar karena nanti biaya tarifnya tidak masuk ke DKI," jelas Kenneth.

Dengan demikian, dia yakin aktivitas kendaraan pribadi di DKI Jakarta akan berkurang dan kemacetan pun dapat ditekan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.