- Home
-
- Megapolitan
-
- Dewan Dorong Tindak Lanjut...
Dewan Dorong Tindak Lanjuti Temuan BPK
Kamis, 06 Jul 2023, 04:00 WIBBOGOR - Pemkab Bogor didorong menindaklanjuti berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Dorongan ini datang dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Rabu (5/7).
Untuk ini, dewan akan membantu Pemkab menindaklanjuti sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. "Pansus DPRD Kabupaten Bogor telah melakukan kajian mendalam berbagai temuan BPK bersama organisasi perangkat daerah," ujar Rudy.
Selain itu, pansus juga telah menyampaikan dengan tegas yang harus dilakukan Pemkab Bogor untuk membenahi persoalan tersebut. "Dalam rapat paripurna, secara kelembagaan dewan telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang secara garis besar sudah disampaikan pansus," ujarnya.
Rudy melanjutkan, DPRD seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai lembaga perwakilan rakyat, tidak bisa mengambil langkah lebih jauh dari upaya-upaya itu. Namun, dia mengingatkan, dalam undang-undang tersebut, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Maka, perlu mengawal rekomendasi yang telah disampaikan agar dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor. Rudy menegaskan dewan siap bersama Pemkab Bogor menuntaskan semua rekomendasi untuk menindaklanjuti LHP BPK yang harus dilaporkan kembali, sebelum akhir bulan ini.
"Jadi, sebagai unsur penyelenggara, tentu dewan sudah seharusnya memang membantu Pemkab Bogor. Dalam hal ini, ya untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan tadi," papar Rudy.
Batas waktu yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti LHP atas laporan keuangan tahun anggaran 2022, tinggal tiga pekan. Pemkab Bogor harus melaporkan tindak lanjut atas temuan tersebut paling lambat 28 Juli.
Temuan BPK
Beberapa temuan BPK yang terkait kelebihan bayar, antara lain di Dispora dalam pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat Kecamatan Megamendung sebesar 203 juta.
Kemudian, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan untuk gudang KPU sebesar 261 juta. Lalu buat Gedung Bawasalu 257,8 juta. Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas temuan realisasi belanja gedung dan bangunan untuk melaksanakan sarana dan prasarana kawasanrestarea tidak sesuai dengan kontrak sebesar 126 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar 17,4 juta.
Kemudian BPBD atas temuan realisasi belanja barang diserahkan kepada masyarakat, berupa pekerjaan rumah hunian tetap tidak sesuai kontrak sebesar 743 juta. Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, atas temuan belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik tidak sesuai kontrak sebesar 265 juta.
Selanjutnya, Kecamatan Citeureup atas temuan realisasi belanja modal gedung dan bangunan kantor Kelurahan Karang Asem Barat tidak sesuai kontrak sebesar 31,1 juta dan denda keterlambatan 131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar 31,1 juta.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertamina Patra Niaga Pangkas 13 Ribu Ton Emisi Karbon Lewat Green Shipping
-
NetApp Luncurkan Platform AIDE, Perkuat Infrastruktur Data untuk Akselerasi AI
-
Rekomendasi Acara Akhir Pekan yang Bisa Dinikmati di Jakarta, Ada Jazz Goes to Campus di TIM!
-
Mengintip Puncak Arus Mudik Idul Fitri 2026
-
Resmi! Pixar Garap 'Monsters, Inc. 3': Penantian Panjang Lebih dari Satu Dekade
-
Pemkab Bogor Targetkan Perbaikan RTLH di Sekitar Kediaman Prabowo Subianto Tuntas dalam Dua Tahun
-
Gebrakan Pemkab Bogor, Pecahkan Rekor Nasional 45 Ribu Transaksi Digital, Daerah Lain Wajib Berguru
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.