Selama Libur Idul Adha, Operasional Angkutan Barang Dibatasi
Minggu, 25 Jun 2023, 09:01 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan keputusan bersama perihal pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/6).
Ia menyebutkan pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Ditjen Hubdat menjelaskan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB. Kemudian Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB," kata Hendro.
Adapun, pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek dan Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.
Sementara untuk ruas jalan non-tol, yaitu DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.
Hendro mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
Dithen Hubdat juga menginformasikan angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan, 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
- Idul Adha
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Libur Nasional
- Korlantas Polri
- Kendaraan Angkutan Barang
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kawal Program Presiden, Kemendagri Pantau Ketat Inflasi Daerah dan Makan Bergizi Gratis
-
AS akan Kirim 1.000 Pasukan Divisi Lintas Udara untuk Menyerang Iran dalam Beberapa Hari
-
HIPMI Dorong Gerakan Hemat Energi untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
-
Membuat Steak Daging Kambing dan Sapi dari Bahan Daging Qurban
-
Omzet Naik Drastis, Pedagang Pantai di Trenggalek Sumringah Saat Lebaran
-
Penyerahan kendaraan operasional KDMP di Pekalongan
-
Kodim Cianjur Pastikan Pelaku Perampokan Bersenpi Bukan Anggota TNI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.