- Home
-
- Luar Negeri
-
- Gerak Cepat, Malaysia Blok...
Gerak Cepat, Malaysia Blokir SMS Berisi URL Mulai 2 Juli
Minggu, 25 Jun 2023, 07:00 WIBKuala Lumpur - Gerak cepat. Malaysia akan memblokir semua layanan pesan singkat (SMS) yang berisi tautan URL mulai 2 Juli 2023.
"KKD (Kementerian Komunikasi dan Digital) dan saya menjadikan keamanan siber sebagai fokus utama. Salah satu caranya adalah dengan mencegah terjadinya penipuan online," kata Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil melalui unggah di media sosialnya diakses di Kuala Lumpur, Sabtu.
Sebagai upaya pencegahan terjadinya penipuan secara daring, ia mengatakan mulai 2 Juli, SMS yang berisi URL akan diblokir di Malaysia.
Berkaitan dengan konten media sosial yang dianggap berbahaya bagi masyarakat, di antaranya yang menyinggung tentang ekstremisme rasial, agama, raja, hingga penipuan dan perjudian daring.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) juga baru saja memutuskan mengambil tindakan hukum terhadap Meta karena penolakan perusahaan tersebut bekerja sama menghapus konten yang dianggap berbahaya tersebut.
MCMC menyebut platform Facebook akhir-akhir ini diganggu dengan sejumlah besar konten berbahaya yang melibatkan unsur ras, institusi kerajaan, agama (3R), penipuan identitas, perjudian daring, dan iklan penipuan.
MCMC menyatakan telah menghubungi pihak META sebagai perusahaan induk media sosial tersebut untuk meminta menurunkan konten berbahaya yang dimaksud.
Namun, menurut MCMC, Meta telah gagal mengambil tindakan yang memadai untuk menangani masalah konten yang dianggap berbahaya di platform mereka dan tidak bekerja sama sepenuhnya dalam menghapus konten tersebut.
MCMCmenyatakan tingkat kerja sama yang diberikan oleh Meta tidak mencukupi sehingga pihaknya tidak ragu mengambil tindakan legal definitif terhadap perusahaan tersebut sebagai langkah untuk memastikan bahwa pengguna terlindungi dan memiliki lingkungan yang aman di dunia digital.
Tindakan tersebut diperlukan untuk menanamkan akuntabilitas keamanan siber selain memberdayakan perlindungan pengguna terhadap konten berbahaya, termasuk aktivitas penipuan, menurut Komisi tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kena OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Dibawa ke Jakarta Hari Ini
-
Arsenal dan Villarreal Ukur Kekuatan Terakhir
-
Kemendikdasmen Targetkan 300 Ribu Sekolah Miliki Internet pada Akhir 2025
-
Malaysia Tantang Kedaulatan Indonesia, Blok Ambalat Diakui Laut Sulawesi, RI Didesak Tunduk Hukum Internasional?
-
KPK Malaysia Tangkap Lima Perwira Militer dan Satu WNI yang Diduga Terlibat Sindikat Penyelundupan
-
Sadis! Dua Turis Malaysia Dibakar Hidup Hidup di Bangkok, Pelaku Mantan Petinju Ngamuk karena Frustrasi
-
Jejak Misterius Riza Chalid di Malaysia: Dirikan Triple Golden Innovation, Tambang Rare Earth, dan Catatan Gelap Politik!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.