Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Tanggung Pengobatan Pasien Covid-19

📅 Jumat, 23 Jun 2023, 01:05 WIB | Oleh:
BPJS Tanggung Pengobatan Pasien Covid-19 Doc: koran jakarta/Muhamad Ma’rup
Ket. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti

JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan pihaknya siap menanggung pengobatan pasien Covid-19. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Kalau mereka kena Covid-19 dan sudah menurun jauh, BPJS siap membiayai kalau dia dirawat di rumah sakit," ujar Ghufron kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/6).

Ghufron menerangkan, pihaknya tidak hanya menanggung biaya pengobatan Covid-19 Peserta Bantuan Iuran (PBI) saja. Seluruh peserta yang telah terdaftar di BPJS akan mendapat fasilitas tersebut.

Dijelaskannya, BPJS juga akan menanggung obat-obatan yang dibutuhkan. Dia mengimbau masyarakat untuk segera menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Pokoknya dia masuk rumah sakit, dirawat di rumah sakit, berapa habisnya. Itu ada istilah diagnosisnya biasanya, penyakitnya tidak hanya Covid-19, nah itu sudah ada tarifnya," tandasnya.

Penyesuaian Kebijakan

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah bubar. Pembubaran Satgas Covid-19 otomatis terjadi setelah Pemerintah menetapkan status endemi.

"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden semuanya bubar," jelasnya.

Muhadjir mengungkapkan penganggaran terhadap Satgas Covid-19 juga telah dihentikan. Penganggaran penanganan Covid-19 telah kembali normal. "Sudah selesai termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," tutur Muhadjir.

Dirinya menjelaskan pada awal Satgas Covid-19 berbentuk Gugus Tugas yang berada di bawah komando BNPB. Selain itu, kata dia, KPC-PEN pun turut dinyatakan bubar. "Tapi tahap berikutnya dikaitkan dengan pemulihan ekonomi karena itu diubah dari gugus tugas ke Satgas KPCPEN Covid dan pemulihan ekonomi. Anggaran untuk KCPPEN dikembalikan ke APBN," terangnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan, kebijakan endemi Covid-19 perlu diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden (Keppres) termasuk terkait vaksinasi dan pembiayaan. Dia juga menganjurkan masyarakat untuk vaksinasi sampai booster.

"Aturan aturan perlu penyesuaian. Seperti Keppres ya. Sementara kita tetap anjurkan untuk vaksinasi booster," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.