Memalukan, Mantan Kades Ditamgkap di Magelang Diduga Terlibat TPPO
Selasa, 20 Jun 2023, 00:59 WIBSemarang - Memalukan, seorang mantan kepala desa di Magelang, Jawa Tengah, ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora di Semarang, Senin, mengatakan, SD (57) ditangkap saat kabur ke Bali.
"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," katanya.
Dari pemeriksaan awal, kata dia, pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali.
"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," tambahnya.
SD sendiri, lanjut dia, bertugas untuk merekrut calon tenaga kerja di daerahnya.
Para calon tenaga kerja tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia yang selanjutnya akan dipekerjakan oleh jaringan di negara itu.
Johanson menambahkan saat ini masih didalami otak dari jaringan perekrut tenaga kerja ilegal tersebut, termasuk perantara yang terlibat di dalam jaringan tersebut.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap 26 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.
Adapun jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani tersebut mencapai 1.305 orang..
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perpustakaan Terapung untuk Meningkatkan Literasi Anak di Bantaran Sungai Alalak
-
Situasi Aceh Tamiang Usai Banjir Bandang
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Gwen Stefani dan No Doubt Bakal Konser di Arena Canggih The Sphere Mei Tahun Depan
-
Berikan Efek Jera, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Judi Online
-
Polda Maluku Utara Siaga Bencana, 482 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Aman Nusa II-2025
-
Modus Pengantin Pesanan Terbongkar, KJRI Guangzhou Selamatkan WNI dari Perdagangan Orang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.