Usut Tuntas, Ditreskrimum Polda Kalteng ungkap kasus TPPO
Senin, 19 Jun 2023, 22:15 WIBPalangka Raya - Usut tuntas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa pelaku perdagangan orang itu terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di sebuah hotel berbintang Jalan Tjilik Riwut Km 5.
"Pelaku TPPO tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial NS (20). Pelaku yang berhasil diamankan bertindak sebagai muncikari," katanya.
Erlan menuturkan, dari hasil data yang diterima dari Ditkrimum Polda Kalteng bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp2,5 juta.
Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) sendiri merupakan istri dari salah satu personel kepolisian.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis roda empat, tiga alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk iphone serta uang tunai sebanyak Rp6 juta," ucapnya.
Kabid Humas juga mengungkapkan, atas perbuatannya itu kini pelaku yang berparas cantik tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Bahkan perempuan (pelaku) tersebut kini juga sudah di jebloskan ke penjara, untuk membayar apa yang telah diperbuatnya.
Tidak hanya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," demikian perwira Polri berpangkat melati dua itu kepada sejumlah awak media di Palangka Raya.
- Kepolisian Daerah (Polda)
- Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Kalteng
- Usut Tuntas
- TPPO
- tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Usia Terus Bertambah, Pria Wajib Lakukan 4 Jenis Tes Ini untuk Kurangi Risiko Penyakit Berat
-
Pemerintah Kota Tangerang Gelar Pelatihan Wirausaha Berbasis Kecerdasan Buatan
-
Kemkomdigi Cetak Talenta Digital SMK, Peluang Kerja Daerah Dibuka Lebar
-
Kunci Ganda Berhasil Selamatkan Sepeda Motor di Jaktim
-
Peneliti Ungkap Perubahan Iklim Timbulkan Tekanan Ekonomi ke Kelompok Rentan
-
Pembuatan Eco Enzyme secara Massal Dilakukan Pemprov Jakarta
-
Festival Budaya Pantai Pasir Padi, Strategi Pangkalpinang Dongkrak Pariwisata Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.