Usut Tuntas, Ditreskrimum Polda Kalteng ungkap kasus TPPO
Senin, 19 Jun 2023, 22:15 WIBPalangka Raya - Usut tuntas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa pelaku perdagangan orang itu terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di sebuah hotel berbintang Jalan Tjilik Riwut Km 5.
"Pelaku TPPO tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial NS (20). Pelaku yang berhasil diamankan bertindak sebagai muncikari," katanya.
Erlan menuturkan, dari hasil data yang diterima dari Ditkrimum Polda Kalteng bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp2,5 juta.
Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) sendiri merupakan istri dari salah satu personel kepolisian.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis roda empat, tiga alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk iphone serta uang tunai sebanyak Rp6 juta," ucapnya.
Kabid Humas juga mengungkapkan, atas perbuatannya itu kini pelaku yang berparas cantik tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Bahkan perempuan (pelaku) tersebut kini juga sudah di jebloskan ke penjara, untuk membayar apa yang telah diperbuatnya.
Tidak hanya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," demikian perwira Polri berpangkat melati dua itu kepada sejumlah awak media di Palangka Raya.
- Kepolisian Daerah (Polda)
- Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Kalteng
- Usut Tuntas
- TPPO
- tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Arus Mudik Lebaran 2026, Pemkab Bekasi Dirikan 18 Pos Pengamanan dan Pelayanan
-
Modus Pengantin Pesanan Terbongkar, KJRI Guangzhou Selamatkan WNI dari Perdagangan Orang
-
Perpustakaan Terapung untuk Meningkatkan Literasi Anak di Bantaran Sungai Alalak
-
Gwen Stefani dan No Doubt Bakal Konser di Arena Canggih The Sphere Mei Tahun Depan
-
Polda Maluku Utara Siaga Bencana, 482 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Aman Nusa II-2025
-
Jelang Libur Natal, KSOP Benoa Bali Pastikan Kelaikan 67 Kapal Cepat
-
Berikan Efek Jera, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Judi Online
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.