Plt Menkominfo Mahfud MD Sebut Jaringan Menara Poyek BTS Mulai Tersambung

Kamis, 15 Jun 2023, 09:11 WIB

AMBON - Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan jaringan di sejumlah menara tower) dalam proyek BaseTransceiverStation(BTS) 4G mulai tersambung.

"Sekarang banyak yang sudah mulai tersambung, karena sejak kasus ini mencuat ke permukaan satu bulan yang lalu, kami terus melanjutkan pembangunannya semaksimal dan secepat mungkin," kata MahfudMD di Kota Ambon, Maluku, Rabu malam (14/6).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu kembali menegaskan bahwa proyek BTS4G Kemenkominfotetap berlanjut meskipun ditemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya oleh Kejaksaan agung (Kejagung).

"Memang ada tower-tower yang sebenarnya sudah siap; tapi ketika diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jaringannya belum tersambung," tambahnya.

Berdasarkan hasil temuan BPKP, tambahnya, dari total sekitar Rp10 triliun yang disediakan untuk proyek BTS 4G tersebut ditemukan barang yang tersedia hanya bernilai sekitar Rp2 triliun saja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, sekitar Rp8 triliun itu diduga disalahgunakan atau dikorupsi," katanya.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta WindiPurnama selaku orang kepercayaan IH.

Selanjutnya, MenkominfononaktifJohnny G. Platejuga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, terkait pernyataan kuasa hukum JohnnyG. Plateyang mengatakan kliennya siap menjadi kolaborator keadilan (justicecollaborator) dalam kasus tersebut, Mahfudmengatakan hal itu berada di wewenangan Kejaksaan Agung.

Mahfud menyebut ada syarat tersendiri agar seseorang dapat ditetapkan sebagai kolaborator keadilan.

"Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi, kalau mau jadi justice collaborator atau apa itu, ada proses dan syarat-syaratnya sendiri," ujar MahfudMD.

Ket. Foto: Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan paparan terkait informasi Laporan Hasil Analisis PPATK dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). — Sumber: ANTARA/Rivan Awal Lingga

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.