LPSK Sambut Putusan Hakim Minta Negara Bayar Restitusi Korban Pencabulan

Kamis, 15 Jun 2023, 08:15 WIB

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi majelis hakim kasus pencabulan oleh oknum guru di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang dalam putusannya meminta negara untuk membayarkan restitusi jika hasil lelang harta pelaku tidak dapat dilakukan.

"Hakim sangat progresif, kita menyambut baik, disebutkan di dalam putusan-nya bahwa jaksa harus melakukan lelang dan apabila lelang tidak dapat dilakukan, restitusi diberikan melalui kompensasi oleh negara," kata Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat LPSK Indryasari di Jakarta, Rabu (14/6).

Indryasaridalam konferensi pers "Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS", berharap putusan ini dapat diadopsi oleh para majelis hakim dalam kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Pihaknya menjelaskan berdasarkan data LPSK, total restitusi untuk korban kekerasan seksual pada 2022 mencapai Rp5,7 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, persidangan hanya mengabulkan restitusi sebanyak Rp1,5 miliar dan yang mampu dibayar oleh pelaku hanya Rp134.939.813.

"Adagapyang cukup jauh antara putusan Rp1,5 miliar yang diberikan oleh hakim kepada kurang lebih 245 korban yang difasilitasi restitusi-nya oleh LPSK," katanya.

Indryasari mengatakan dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang Dana Bantuan Korban (DBK), para korban tindak pidana kekerasan seksual akan mendapatkan bantuan melalui DBK.

"Kita berharap melalui DBK, ini menjadi jalan keluar yang baik, artinya tidak terulang lagi seperti di 2022, tapi 2023 sudah bisa terpenuhi kalau pelaku tidak mampu membayar, bisa diberikan oleh Dana Bantuan Korban," katanya.

Pihaknya menjelaskan prosedur pencairan DBK dapat dilakukan jika setelah terbitnya putusan atau penetapan pengadilan dan dilakukan lelang oleh jaksa, hasil lelang tidak cukup untuk membayar restitusi.

"Start-nya adanya putusan atau penetapan pengadilan yang menginstruksikan dilakukan lelang, sita harta kekayaan pelaku. Bila lelang tidak dapat dilakukan sepenuhnya, baik itu pelaku tidak mampu, karena memang tidak ada lagi harta yang bisa disita atau misalnya hasil lelang ternyata tidak cukup untuk membayar restitusi, maka jaksa akan menginformasikan kepada LPSK untuk memberikannya melalui DBK," katanya.

Indryasari juga menambahkan pemberian restitusi akan segera dieksekusi setelah LPSK mendapatkan informasi.*

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung

De Zerbi Minta Maaf atas Kekalahan Tottenham dari Brentford

IKM Fesyen & Kriya Tumbuh 2x Lipat! Kemenperin Genjot Digital Biar Naik Kelas

Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Kemenpar Siagakan Poltekpar Lombok

Tabrakan Beruntun di Tol Senayan, Dua Orang Alami Luka-luka

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak: Panen Durian dan Manggis Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Belajar Bisnis dari Kisah Yohanes Membangun PepperJo

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.