Tata Kelola IKNB Terus Diperkuat
Senin, 12 Jun 2023, 09:59 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan tata kelola dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), termasuk dengan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
"Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya," kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Meski demikian, Sophia mengatakan PSAK 74 masih menghadapi tantangan antara lain terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk aktuaris, kesiapan infrastruktur, regulasi, dan perhitungan biaya yang dibutuhkan.
Tingkatkan Pengawasan
Selain melalui PSAK 74, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan otoritas juga memperkuat tiga lapis pengawasan sektor IKNB, yaitu penguatan pada industri itu sendiri, penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB, penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.
"Dari sisi penguatan peran OJK, khususnya pengawasan di sektor IKNB, OJK saat ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site agar pengawas dapat melakukan deteksi secara dini (early warning) terhadap potensi masalah yang ada pada industri," kata Ogi.
Ogi menyampaikan saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk semakin memperkuat IKNB terutama terkait dengan peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usaha, batas maksimum transaksi pihak terkait asuransi, kewajiban pemenuhan sertifikasi dan kualitas SDM, dan kewajiban asuransi memiliki aktuari.
Aturan terkait PSAK 74 dan International Financial Reporting System (IFRS) 17 juga sedang dikaji oleh OJK.
Untuk itu, OJK juga menggelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 di Surakarta pada Jumat (9/6) yang menghadirkan narasumber eksternal yang berasal dari Kementerian BUMN, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan perwakilan dari Industri Jasa Keuangan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Belasan Relawan Pramuka Bantu Layani Pemudik di Stasiun Pasar Senen
-
Pengungkapan Terbesar 17 Momen dalam Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
Libur Paskah Jumat Ini Ragunan Disebu Wisatawan, Pengelola Imbau Pengunjung Waspada Cuaca Ekstrem
-
Indodana dan Sharp Tawarkan Solusi Belanja Elektronik Tanpa DP dan Bunga
-
Pemprov Kaltim Jamin Tak Ada PHK pada 11.881 PPPK, meski Ada Efisiensi
-
BPS DKI Sebut Inflasi Bulanan Pada Lebaran Cenderung Tinggi
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.