Tingkatkan Efisiensi Organiasi, Ditjen Hubdat Bentuk BPTD di 33 Provinsi
Jumat, 09 Jun 2023, 14:15 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 33 provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi khususnya dalam mengelola dan menangani permasalahan transportasi darat.
Pembentukan 33 BPTD dari yang semula 25 BPTD didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
"BPTD merupakan perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah terutama dalam menjalankan tugas pokok mengelola Terminal Tipe A, Jembatan Timbang dan Pelabuhan Penyeberangan. Saat ini BPTD dibagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas I, Kelas II dan Kelas III. Nantinya diharapkan masing-masing BPTD akan mengalami peningkatan kelas," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).
Lebih lanjut, dia menyampaikan dengan telah ditetapkannya 33 BPTD ini diharapkan semua bisa segera bekerja secara maksimal karena akan membawa citra dari Ditjen Perhubungan Darat itu sendiri.
"BPTD wajib menunjukkan kinerja terbaik dan dapat mengoptimalkan aset. Jangan sampai ada penyimpangan di lapangan," jelas Amirulloh.
Pada kesempatan sama, Kepala Bagian SDM dan Umum, Dadan M Ramdan menuturkan penyusunan kriteria BPTD ini penting dilakukan sebagai dasar penentuan kelas dan identifikasi kebutuhan peningkatan/pengelolaan unsur-unsur pokok dan unsur-unsur penunjang ke depan.
"Sebelumnya sudah dibentuk 25 BPTD dengan pendekatan Tipologi (Tipe A, B, dan C), kini dengan izin Menteri PAN-RB, dibentuk 33 BPTD dengan pendekatan kelas atau klasifikasi. Hal ini sebagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai dengan cita-cita Reformasi Birokrasi," papar Dadan.
Di samping itu Ketua Tim Kelompok Substansi Analisa dan Evaluasi, Irly Saritini mengatakan Sasaran Strategis Ditjen Perhubungan Darat berdasarkan RPJMN 2020-2024 ada 3 yaitu terwujudnya konektivitas nasional, meningkatnya kinerja pelayanan transportasi, dan meningkatnya keselamatan transportasi.
"Dalam mewujudkan sasaran strategis tersebut, salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan bantuan teknis di bidang transportasi darat melalui BPTD di wilayah masing-masing kepada daerah-daerah yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan," katanya.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Keuangan Ciskaningtyas Hertantri mengimbau agar seluruh BPTD dan satuan pelayanan juga dapat mengelola keuangan dengan baik dan melakukan peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2023.
"Hal-hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan IKPA bisa dengan review rencana kegiatan secara periodik, identifikasi kegiatan kontraktual yang masih dalam proses, juga melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa yang bersifat E-Katalog," pungkas Ciska.
Dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Ciska menjelaskan bagi setiap BPTD dapat menindaklanjuti penyelesaian BMN yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat menerima hibah BMN.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Pemerintah Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara untuk Lebaran 2026
-
Hati-hati! Tingkatkan Kewaspadaan Akan Cuaca Ekstrem Jika Anda Mudik Lewat Nagreg
-
Pembangunan Jembatan Gantung Perkuat Akses Pascabencana di Aceh
-
Jepang Akhirnya Ketuk Palu: Cadangan Minyak Strategis Dilepas ke Pasar
-
Pertamina Tambah Pasokan Avtur demi Tunjang Kelancaran Mudik di Sulteng
-
Atletico Lolos Dramatis ke Final Copa del Rey Meski Dibantai Barcelona 0-3
-
Mendagri: 99 Persen Pengungsi Bencana Sumatra Sudah Tinggalkan Tenda Pengungsian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.