Hasil Tagihan BLBI Harus yang Sudah Disetor ke Negara

Rabu, 07 Jun 2023, 00:01 WIB

JAKARTA - Perolehan negara dari hasil penagihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus dalam bentuk dana rupiah dan masuk ke kas negara, bukan dalam wujud tanah yang nilainya bisa diatur. Jadi, aset yang disita harus dijual dulu sehingga nilai nominalnya menjadi jelas.

"Saya mengingatkan kesalahan fatal Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI sekarang ini. Seharusnya aset tersebut dijual dulu, jadikan tunai, dan masukkan ke kas negara, baru nilainya jelas," kata Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD, Hardjuno Wiwoho, kepada Koran Jakarta, Senin (6/6).

Ket. Foto: HARDJUNO WIWOHO Ahli Utama Pansus BLBI DPD - Saya mengingatkan kesalahan fatal BPPN dulu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI sekarang ini. — Sumber: ISTIMEWA

Dulu saat BPPN mengurus aset obligor, saat dijual nilai tunainya hanya 5 persen dari perkiraan. Fatal dan sangat merugikan rakyat. Hardjuno mengingatkan, negara saat itu memberi BLBI dalam bentuk tunai. Dan kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh BPPN, nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.

Hardjuno ini menanggapi apa yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Seperti dikutip dari Antara, saat memberi sambutan pada acara serah terima aset eks BLBI, Mahfud menyampaikan perbedaan hitung-hitungan uang negara yang dipinjam obligor/debitur BLBI bakal diselesaikan Satgas BLBI sampai penghujung masa tugas mereka pada akhir 2023.

Mahfud MD, yang juga selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), menilai saat ini masih ada beberapa obligor/debitur yang belum membayar utangnya karena punya hitung-hitungan pinjaman yang berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dengan Satgas BLBI.

"Kami sampai akhir tahun ini akan menyelesaikan selisih perhitungan karena banyak yang datang berbeda menghitungnya. Misalnya kami bilang lima triliun rupiah, dia (obligor/debitur) bilang tiga triliun rupiah. Dia punya bukti perhitungan siapa, dan kami punya bukti tanda tangan di Kantor Menteri Keuangan. Ada lagi bukti beda dengan bukti hitungan BPK," kata Mahfud.

Banyak Tertunda

Mahfud menjelaskan problem itu sering kali menghambat penagihan utang. "Nanti kami selesaikan itu, karena selama ini banyak tertunda karena yang begini ini, yang menyangkut aset sangat luas," katanya.

Walaupun demikian, Mahfud menyampaikan persoalan itu dapat segera diatasi. "Itu tidak terlalu sulit mencari kompromi," kata dia.

Dalam acara serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Mahfud MD menyampaikan Satgas BLBI sejak mulai bekerja pada Juni 2021 sampai Mei 2023 berhasil mengembalikan hampir 30 persen uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI.

"Sejak Satgas BLBI efektif beroperasi pada 2021 sampai sekarang, perolehan Satgas sudah mencapai 30.659.140.833.166 rupiah (30,66 triliun rupiah)," kata Mahfud.

Lebih jauh, Hardjuno mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Satgas BLBI terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara sebelum-sebelumnya.

Namun, Hardjuno meminta Mahfud selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset, di mana dikatakan memiliki total nilai hingga 29,608 triliun rupiah. Sebab, pengalaman dari skandal BLBI adalah pengalaman tentang bahwa aset yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan.

Hardjuno mencontohkan aset Tommy Soeharto seluas 120 hektare yang disita Satgas BLBI dan diklaim memiliki nilai 2,1 triliun rupiah, telah dilelang 2 kali dan belum juga laku.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.