Pemkot Kediri Edukasi Izin Usaha

Selasa, 30 Mei 2023, 23:37 WIB

KEDIRI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur memberikan edukasi tentang izin usaha sebagai bagian dari pembekalan kepada pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Edi Darmasto, di Kediri, Selasa (30/5), mengatakan saat ini proses perizinan berusaha lebih mengedepankan pengawasan daripada penerbitan perizinan.

Pengawasan perizinan pun telah ditingkatkan melalui pengawasan berkala dan pengawasan insidentil untuk hal-hal yang bersifat mendesak, sehingga pelaku usaha dituntut lebih serius dalam memberikan data usahanya.

"Maka dari itu kami menggelar workshop persiapan pengawasan rutin perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri ini, dengan tujuan untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif, meliputi LKPM serta laporan-laporan lainnya," katanya pula.

Dia menambahkan, kegiatan ini juga digelar untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan teknis meliputi SIINAS, pengelolaan limbah cair dan B3.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sedangkan menurut Pasal 7 (1) Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

"Di dalam OSS RBA tingkat risiko kegiatan usaha dikategorikan menjadi empat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, kemudian tinggi. Dalam hal ini DPMPTSP Kota Kediri bertanggung jawab dalam melakukan Verifikasi Standar Usaha (VSU) terhadap pelaku usaha dengan skala mikro dan menengah," kata dia pula.

Ia menambahkan, workshop ini diikuti 40 pelaku usaha sektor industri di Kota Kediri. Melalui kegiatan tersebut diharapkan agar pelaku usaha di Kota Kediri semakin memahami dan mencermati peraturan-peraturan terkait perizinan usaha sektor perindustrian.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini akan memberikan wawasan yang baru mengenai konsep perizinan berusaha dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan berusaha ke depannya," kata dia.

Dalam workshop ini turut menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kota Kediri, Tenaga Pendamping LKPM dan OSS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.