Komisi Yudisial Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA
Selasa, 30 Mei 2023, 13:12 WIBJAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), yang semula berakhir Senin (29/5), diperpanjang menjadi Rabu (7/6).
"Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung dan pendaftaran calon hakim ad hoc HAM di MA yang semula berakhir pada 29 Mei 2023 menjadi 7 Juni 2023," kata Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (30/5).
Nurdjanah mengungkapkan bahwa perpanjangan pendaftaran ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri.
Sejak pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dibuka, tercatat hingga 29 Mei 2023 (pukul 16.00 WIB), KY telah menerima 57 calon hakim agung dan 22 calon hakim ad hoc HAM di MA yang telah melengkapi datanya secara online.
"Tercatat memang ada 168 orang yang telah mendaftar secara online untuk calon hakim agung. Namun, KY baru menerima 57 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung," ujar Nurdjanah.
Ia merinci bahwa calon hakim agung berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 42 orang memilih kamar Pidana, 9 orang memilih kamar Perdata, dan 6 orang memilih kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.
Berdasarkan jenis kelamin, didominasi laki-laki sebanyak 51 orang dan perempuan sebanyak 6 orang. Sementara, berdasarkan jenis pendidikan, Nurdjanah menyebut ada 20 orang bergelar magister dan 37 orang bergelar doktor.
"Berdasarkan profesi, ada 34 orang hakim, 9 orang akademisi, 2 orang pengacara, 1 orang notaris, dan 11 orang berprofesi lainnya," kata Nurdjanah.
Sementara calon hakim ad hoc HAM di MA didominasi laki-laki sejumlah 21 orang dan perempuan sejumlah 1 orang. Berdasarkan jenis pendidikan terdiri dari 4 orang sarjana, 9 orang magister, dan 9 orang doktor.
"Pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA berprofesi akademisi sebanyak 7 orang, pengacara sebanyak 7 orang, dan 8 orang berprofesi lainnya," kata Nurdjanah.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Pasaman Barat Jamin Stok Beras Aman untuk Warga
-
Medvedev Harus Kerja Keras di Laga Pertama
-
Kenapa Penyaluran Bansos Ditunda? Ini Penjelasan Bapanas
-
Alex Marquez Akui Belajar dari Sang Kakak di MotoGP Amerika 2025
-
Menhan Sjafrie Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan dengan Mesir di Kairo
-
Puluhan Pesawat Terpaksa Berputar-putar di Udara
-
Bahaya Nih! Kekuatan Persija Jakarta Sudah Dianalisis Pelatih Persebaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.