Imigrasi Bali Amankan WN Denmark akibat Pamerkan Alat Vital di Seminyak
Minggu, 28 Mei 2023, 13:14 WIBDENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing asal Denmark karena salah satu di antaranya memamerkan alat vital di kawasan Seminyak Kabupaten Badung.
"Saat ini keduanya kami amankan untuk diperiksa," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Minggu (28/5).
Dua warga negara Denmark itu yakni berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun dan CM, laki-laki berusia 49 tahun.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/5) di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, setelah video yang berisi aksi porno tersebut menjadi viral.
Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh CAP dengan menunjukkan kelaminnya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu.
Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
CAP yang saat itu masih duduk di sepeda motor, tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai saat ini masih mendalami keterangan keduanya termasuk alasan CAP memamerkan alat vital.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat warga dari kawasan Nordik di Eropa Utara itu sudah beberapa kali ke Pulau Dewata.
Keduanya tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.
Aksi tak senonoh dua warga Denmark itu menambah daftar panjang warga negara asing yang melakukan tindakan tak terpuji dan mengganggu norma yang berlaku di Bali.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023, mendeportasi 123 WNA.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
WNA nakal yang ditemukan di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Pastikan Penghunian Kampung Bayam Sesuai Aspek Legal dan Masuk Tahap Akhir
-
Parade Ogoh-Ogoh Sanur Metangi 2026 Sambut Nyepi dan Promosikan Seni Budaya Bali
-
102 Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di Makassar
-
Bongkar Modus ‘Investor Palsu’, Imigrasi Jakut Deportasi Dua WNA Tiongkok!
-
Gerakan Pangan Murah dari Polda Metro Jaya, Bantu Warga dan Tekan Harga Beras
-
Kongres AS Desak Batasi Akses Tiongkok ke Peralatan Pembuatan Chip
-
Pesawat Penumpang Jatuh di Timur Jauh Russia, Semua Penumpang dan Kru Tewas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.