Tak Terima Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Praperadilankan KPK ke PN Jaksel
Sabtu, 27 Mei 2023, 10:45 WIBJAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pemohon dalam gugatan tersebut adalah DR. Hasbi Hasan, RA. MH, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.
Namun, uraian tentang gugatan tersebut belum ditampilkan oleh laman tersebut.
Sementara itu, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.
"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu (27/5).
Agenda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat Ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (24/5).
Usai pemeriksaan selama sekitar 7 jam, keduanya kemudian langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan tak banyak berkomentar kepada publik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Hasbi dan Dadan mengatakan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien.
Penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/5).
- KPK
- Kasus Suap
- Mahkamah Agung (MA)
- Kasus Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dmiyati
- Suap Pengurusan Perkara
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
Puluhan Warga Terjebak Banjir di Padang! Tim SAR Gabungan Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi
-
Indonesia Bidik Hollywood! Strategi Baru untuk Membawa Industri Kreatif ke Panggung Dunia
-
Kasus Korupsi Pengadaan Motor di BGN, 5 Tersangka Diserahkan ke JPU
-
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi Rp8,7 Juta! Perusahaan Swasta Wajib Ikut Aturan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.