Cegah Penyimpangan, Bapanas Pastikan Penyaluran Beras SPHP Diawasi Ketat.

Senin, 02 Nov 2026, 11:34 WIB

 Badan Pangan Nasional (Bapans) memperkuat pengawasan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mencegah dan memberantas praktik mafia pangan, melindungi subsidi pemerintah, serta memastikan tepat sasaran.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan berbagai temuan penyelewengan beras menunjukkan masih adanya praktik mafia pangan yang memanfaatkan program pemerintah untuk meraih keuntungan besar, sehingga pengawasan perlu diperketat.

Ket. Foto: Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. — Sumber: Antara Foto

"Praktik tersebut harus diberantas karena berpotensi merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Kepala Bapanas Amran bersama Satgas Pangan Polri di Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10), ditemukan pengoplosan dan pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan volume sekitar 600 ton.

Estimasi potensi kerugian negara dan konsumen dari temuan tersebut mencapai Rp6,07 miliar per hari. Bahkan total estimasi kerugian dari berbagai praktik penyelewengan beras, termasuk beras oplosan dan beras fortifikasi, mencapai Rp89 triliun pada tahun ini.

"Ini harus dihukum berat. Tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.

Sementara itu, Sekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto menegaskan sebagai regulator di bidang pangan, Bapanas bertanggung jawab memastikan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan berjalan efektif serta tepat sasaran.

Dalam program SPHP beras, Bapanas menjalankan fungsi kebijakan dan pengawasan, sedangkan Perum Bulog bertindak sebagai operator yang melaksanakan penugasan penyaluran beras sesuai ketentuan.

Penguatan pengawasan dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga tata kelola perberasan termasuk SPHP.

"Karena itu, Bapanas akan memperkuat pengawasan pelaksanaan Perum Bulog untuk memastikan penyaluran beras SPHP sesuai peruntukan, ketepatan waktu, volume penugasan, dan ketentuan harga yang berlaku,” tegas Ito.

Bapanas telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman yang jelas dan terukur agar Bulog melaksanakan program SPHP beras sesuai petunjuk yang ditetapkan. Langkah pengawasan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Bapanas dalam memastikan subsidi pangan tersalurkan sesuai tujuan.

Dengan demikian, kebijakan stabilisasi pasokan dan harga beras dapat memberikan perlindungan bagi petani, menjaga daya beli konsumen, dan memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

Di sisi lain, Perum Bulog memeriksa sekitar 2.000 jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat, untuk memperketat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan oleh satuan tugas khusus bersama jajaran kantor wilayah dan cabang sebagai tindak lanjut kasus dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta Timur.

"Satgas khusus ini juga berjalan mulai hari ini dilaksanakan secara serentak seluruh Tanah Air," kata Rizal seusai meninjau sejumlah RPK di Jakarta, Jumat (30/10).

  • Beras SPHP

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.