Tindak Tegas, Kadis Perpustakaan Makassar Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Jumat, 19 Mei 2023, 18:37 WIBMakassar - Tindak tegas, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Pallalo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan, Jalan Kerung-kerung Kecamatan Makassar.
"Hari ini, tim penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021," ujar Kepala Kejari Makassar Andi Sundari saat konferensi pers di kantornya, Jumat.
Selain Kadis Perpustakaan, dua tersangka lainnya pelaksana tender yakin Direktur CV Era Mustika Graha Mustakim dan Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha Wirdana.
"Tenri A Palalllo beliau selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan selaku PPK pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua, Insinyur Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha, ketiga Wirdana selaku pelaksana kegiatan," papar Kajari.
Proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut dengan nilai anggaran sekitar Rp7,9 miliar pada tahun 2021. Namun dalam perjalanan proyek tersebut, dinyatakan putus kontrak sehingga proses pembangunan gedung tidak sampai 100 persen.
Andi Sundari menegaskan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik Kejaksaan melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar ter tanggal 27 Januari tahun 2023.
"Tim penyidik sudah beberapa kali menggelar ekspose dan menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Andi Sundari menegaskan.
Dari laporan pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi maupun volume bangunan yang ada dalam rencana anggaran biaya.
"Dari laporan tersebut terdapat selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3 miliar. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Andi Tenri Pallalo usai diperiksa selama lima jam dari pemeriksaan ketiganya, saat ditanya wartawan hanya mengatakan agar didoakan dalam menghadapi cobaan tersebut.
"Doakan bundamu ini nak," singkat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar ini.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Integrasi Tol Didorong Perkuat Konektivitas dan Efisiensi Logistik Nasional
-
Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet
-
Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy Ruas Tol Cipali Mulai Hari Ini Dikenakan Tarif
-
Nostalgia Bikin Haru, Carlo Saba “Kembali” di Konser 40 Tahun Kahitna
-
Menhan Sudan: Musuh Indonesia Disebut Musuh Sudan, Apa Maksudnya?
-
Dampak Karhutla Waga Diminta Waspada! Kualitas Udara di Sejumlah Daerah Masuk Kategori Peringatan
-
Komisi XIII DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus soal TPPO
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.