Berita Gembira, Pemkab Kupang: 2.100 Mantan Pejuang Timtim Dapat Sertifikat Tanah

Jumat, 19 Mei 2023, 18:55 WIB

Kupang - Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno mengatakan pemerintah menyiapkan 2.100 sertifikat tanah hak milik bagi mantan pejuang Timor Timur yang menerima bantuan rumah layak huni yang dibangun Pemerintah Pusat di daerah itu.

"Para mantan pejuang Timtim yang menempati 2.100 unit rumah yang dibangun Pemerintah Pusat mendapatkan sertifikat tanah hak milik," kata Bupati Kupang Korinus Masneno dalam rapat koordinasi redistribusi tanah eks HGU untuk pemukiman rumah pejuang Timor Timur di Kupang, Jumat.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan pembangunan 2.100 rumah merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo guna membantu masyarakat Kabupaten Kupang.

Korinus Masneno mengatakan rumah yang dibangun itu disertifikasi dan pemberian sertifikat sesuai dengan nama dan alamat penerima bantuan.

Menurut dia, pola yang dilakukan dapat diberikan saat pembangunan rumah selesai dilakukan sehingga mulai saat ini dilakukan penataan rumah agar bisa ditetapkan titik koordinat masing-masing rumah.

"Kami berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai melakukan pemetaan dan menentukan titik koordinat setiap kapling lebih awal," kata Korinus Masneno.

Ia berharap pada Agustus 2023 proses sertifikat tanah bagi 2.100 penerima manfaat rumah bantuan Pemerintah Pusat itu sudah mendapatkan sertifikat tanah hak milik.

Sementara itu Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BP) Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT Hiskia Simarmata mengingatkan agar dalam proses pengadaan sertifikat tanah bagi 2.100 mantan pejuang eks Timtim tidak ada pungutan liar.

"Jangan lelah menjadi orang baik. Jangan ada pungli seperti yang telah ditegaskan oleh Presiden RI dan Menteri Pertanahan. Kita harus murni membantu orang," kata Hiskia Simarmata.

Dia mengatakan para penerima manfaat tentu tidak hanya menerima rumah, namun juga sertifikat yang juga merupakan hak terkuat dari hak milik yang tidak boleh dialihkan kepada siapapun kecuali kepada ahli waris yang berusia di atas 15 tahun.

Hal ini dimaksudkanagar rumah yang telah diberikan pemerintah tidak dijual lagi saat diberikan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Utang Meningkat, Rakyat Jepang Mulai Cemas Kondisi Fiskal

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.