Tingkatkan Pemahaman Bahaya Narkotika, Kemendagri Sosialisasikan P4GN dan PN
Kamis, 11 Mei 2023, 14:00 WIBBiro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika (PN) di Gedung F Kemendagri, Rabu (10/5).
Sosialisasi tersebut digelar guna meningkatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Adapun acara turut dihadiri jajaran pejabat dan staf pendukung di Kemendagri.
Dalam sambutannya mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri Evan Nur Setya Hadi, Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Fauzan Hasan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020.
Dirinya berharap, melalui acara tersebut para peserta dapat memahami informasi tentang pelayanan rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.
"Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan salah satu masalah serius yang perlu menjadi perhatian. Upaya seluruh instansi pemerintah dan komponen masyarakat sangat dibutuhkan," kata Fauzan.
Dia mengimbuhkan, berbagai pihak perlu bersinergi, terutama dalam memberi ruang dan menciptakan pelayanan bersih bagi penyintas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Di lain sisi, dirinya juga menegaskan, masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk berperan dalam membantu dan mencegah P4GN dan PN. Apalagi, hal tersebut telah tercantum pada Pasal 104 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam pasal tersebut memberikan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia berperan bersama dalam kegiatan nasional dalam upaya P4GN dan PN," tambahnya.
Bentuk peran warga negara itu, terang Fauzan, bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi P4GN dan PN. Diharapkan upaya ini mampu memberikan pemahaman menyeluruh bagi banyak pihak, sehingga dapat membantu masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.(IKN/TSR)
Penulis: Tim Redaksi
Berita Terkait:
-
Wacana Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Ketentuan Quran
-
YBM PLN UID Jakarta Raya Serahkan 500 Paket Sembako di Masjid Nurul Falah
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
-
Ekspor Perdagangan Barang Tiongkok Naik 19,2 Persen
-
Kapolri Ingatkan Seluruh Jajaran Agar Tak Mengabaikan Pemberitaan Sekecil Apa Pun
-
Mengapa Nuansa Biru Hiasi Pemakaman Vidi Aldiano?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.