Kemenag Dorong Jemaah Segera Selesaikan Biaya Haji

Rabu, 10 Mei 2023, 14:49 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong jemaah untuk segera menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi, termasuk mengejar yang hanya tinggal melakukan konfirmasi pelunasan.

"Kemenag saat ini masih mendorong jamaah haji Indonesia untuk segera melakukan pelunasan bagi mereka yang sudah masuk kuota haji tahun ini. Kami sudah memberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 12 Mei untuk jamaah haji yang kemarin belum selesai pelunasannya," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Rabu (10/5).

Ket. Foto: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Rabu (10/5). — Sumber: antarafoto

Pelunasan Bipih tahun ini sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Dari total 203.320 kuota haji reguler, masih ada 14.356 orang yang belum melakukan pelunasan maupun konfirmasi pelunasan. Masih banyaknya calon haji yang belum melakukan pelunasan Bipih membuat Kemenag memperpanjang waktu penyelesaian biaya haji.

Perihal jamaah yang hanya tinggal konfirmasi pelunasan, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak pernah mengambil biaya pelunasannya, tidak perlu menambah Bipih 1444 H/2023 M.

Jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 hanya tinggal melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran Bipih. Hingga 5 Mei 2023, tercatat masih ada sekitar 2.500 calon haji lunas tunda yang belum melakukan konfirmasi pelunasan dengan berbagai alasan.

"Kami dorong dua-duanya kalau bisa karena ini sampai tanggal 12 Mei segera diselesaikan konfirmasi dan pelunasannya. Sehingga kami punya data yang pasti jamaah yang siap berangkat tahun ini, kalau misalnya masih kurang kami akan mengeluarkan kebijakan," kata Hilman.

Di samping itu, Kemenag juga sudah meminta kantor wilayah untuk jemput bola, baik itu untuk mengkoordinasikan pelunasan maupun mengonfirmasi keberangkatan jamaah calon haji.

"Semua embarkasi dan Kanwil kita minta bisa didorong. Ada beberapa embarkasi atau provinsi yang 97-100 persen tapi provinsi yang jamaahnya kecil. Kita dorong jamaahnya yang besar-besar," kata dia.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab meminta jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang memenuhi kriteria untuk konfirmasi pelunasan agar mengambil kesempatan ini. Sebab, tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.