Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan KKP
Minggu, 07 Mei 2023, 08:49 WIBBATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena ada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han. dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Sabtu (6/5), mengatakan bahwa penghentian sementara sampai PT BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.
"Benar bahwa kami setop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut, perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL," kata Adin.
Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektare tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait dengan proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PTBSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk mengumpulkan bahan keterangan di lapangan pada bulan Februari 2023.
Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan arealshipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.
Perseroan Terbatas (PT) BSI termasuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.
Total luas lahan proyek milik PTBSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri atas lahan darat seluas 13 ha bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PTBSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," kataAdin.
PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruangjuncto Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenai sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dengan penghentian sementara kegiatan berusaha.
Lebih lanjut Adin mendorong PTBSI segera memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Batam International Graffiti Festival
-
Peduli kepada Sesama, PP Properti Berbagi Berkah Ramadan 1447 H
-
Rekor Dunia Pecah, Lamine Yamal Hancurkan Villarreal dan Lewati Sejarah Dos Santos
-
Terindikasi Ilegal, KKP Hentikan Operasional 6 Perusahaan di Pantura Tegal
-
Jalur alternatif selatan untuk mudik Lebaran
-
Pemprov Kepri Lindungi 31.000 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan
-
Pramono Anung Wibowo: ASN DKI Masih WFA Usai Lebaran 2026 hingga 27 Maret
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.